Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2024/PN Skl 1.IDAM KHOLID DAULAY, SH
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.LAINATUSSARA, S.H.
Rahmad Al Amin Bin Alm Surya Budi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-21/L.1.32/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDAM KHOLID DAULAY, SH
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3LAINATUSSARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rahmad Al Amin Bin Alm Surya Budi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan



Bahwa ia terdakwa RAHMAD AL AMIN Bin Alm. Surya Budi pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dibulan Maret Tahun 2024 bertempat di Jalan Teuku Umar Desa SUbulussalam Selatan Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------- 
Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 20.30, terdakwa mengemudikan Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi BK 6271 OO warna abu-abu dengan membawa penumpang yaitu Saksi Muhammad Abdul Fattah Bin Alm. Syahril dari arah Lapangan Beringin menuju Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam, kemudian ketika Terdakwa melintasi Jalan Teuku Umar Desa Subulussalam Selatan Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dengan kecepatan tinggi disaat bersamaan Anak Korban M.Zain Nufail hendak menyebrang dari sebelah kiri jalan, namun dikarenakan lampu sepeda motor yang dikemudikan terdakwa redup dan terdakwa tidak memperhatikan kondisi sekitar sehingga terdakwa tidak melihat Anak Korban M.Zain Nufail dan tidak sempat menghindari Anak Korban M.Zain Nufail yang menyebabkan sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak Anak Korban M.Zain Nufail dan menyebabkan Anak Korban M.Zain Nufail terseret ke bahu jalan hingga masuk ruang atau rongga (kolong) bawah Mobil Cherry yang terparkir di Bahu Jalan.—
Bahwa akibat kelalaian terdakwa mengemudikan Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi BK 6271 OO warna abu-abu sehingga Sepeda Motor tersebut menabrak Anak Korban M.Zain Nufail dan mengakibatkan Anak Korban M.Zain Nufail meninggal dunia pada tanggal 11 Maret 2024 (Surat Keterangan Kematian Nomor 473/01/ICU/III/2024.---------------------------------------------
Perbuatan tersebut melanggar dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 

Pihak Dipublikasikan Ya