Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
70/Pid.B/2025/PN Skl | 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H 2.DANU RACHMANULLAH, S.H. 3.Idam Kholid Daulay, S.H. |
Abdul Manap Bin Alm. Paat | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
Nomor Perkara | 70/Pid.B/2025/PN Skl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Jun. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-55/L.1.32/Eoh.2/06/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
KESATU: ----Bahwa Terdakwa Abdul Manap Bin Alm. Paat pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Desa Tualang Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “Percobaan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB saksi korban Sarbaini Bin Alm. Saleh sedang mengambil dokumentasi sebuah rumah milik kakak kandung saksi korban di Desa Tualang Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam untuk keperluan bantuan meteran listrik. Setelah itu datanglah Terdakwa ke rumah tersebut untuk menemui anak Terdakwa dan bertemu dengan saksi korban. Kemudian saksi korban pergi menuju ke sebuah rumah yang berada di depan rumah kakak kandung terdakwa tersebut untuk mengambil dokumentasi dan pada saat itu juga tiba-tiba Terdakwa langsung menikam saksi korban di lengan atas bagian dalam dekat ketiak dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau dengan panjang ±23,5 (dua puluh tiga koma lima) cm berbentuk melengkung dengan warna silver pada besinya dan warna hitam pada gagangnya sebanyak 1 (satu) kali yang membuat saksi korban terkejut dan tidak sadarkan diri kemudian saksi korban terjatuh bersama dengan Terdakwa ke sebuah parit yang berada di depan saksi korban. Kemudian pada saat saksi korban berada di parit tersebut, saksi korban tersadar dan mencoba menyelamatkan diri dari Terdakwa dengan cara memegang tangan kanan Terdakwa yang sedang memegang pisau yang pada saat itu posisi saksi korban sedang tengkurap dan Terdakwa berada di atasnya sambil menginjak punggung belakang saksi korban. Kemudian saksi korban berusaha untuk berteriak meminta tolong dan tidak lama setelah itu, paman saksi korban yaitu saksi Panjang Bin Alm. Abdul Rahman datang untuk menyelamatkan saksi korban.--------------------------------- ----Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Visum Et.Repertum RSUD Kota Subulussalam atas nama Sarbaini dengan Nomor: 812/25/IV/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 21 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Ricken Dwi Putra S. selaku dokter pemeriksa, didapatkan hasil adanya luka dengan jahitan di daerah ketiak dan lengan atas bagian dalam tangan kanan.-------------------------------------------------------------------------------------- -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU:
KEDUA: ----Bahwa Terdakwa Abdul Manap Bin Alm. Paat pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Desa Tualang Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan ”penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB saksi korban Sarbaini Bin Alm. Saleh sedang mengambil dokumentasi sebuah rumah milik kakak kandung saksi korban di Desa Tualang Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam untuk keperluan bantuan meteran listrik. Setelah itu datanglah Terdakwa ke rumah tersebut untuk menemui anak Terdakwa dan bertemu dengan saksi korban. Kemudian saksi korban pergi menuju ke sebuah rumah yang berada di depan rumah kakak kandung terdakwa tersebut untuk mengambil dokumentasi dan pada saat itu juga tiba-tiba Terdakwa langsung menikam saksi korban di lengan atas bagian dalam dekat ketiak dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau dengan panjang ±23,5 (dua puluh tiga koma lima) cm berbentuk melengkung dengan warna silver pada besinya dan warna hitam pada gagangnya sebanyak 1 (satu) kali yang membuat saksi korban terkejut dan tidak sadarkan diri kemudian saksi korban terjatuh bersama dengan Terdakwa ke sebuah parit yang berada di depan saksi korban. Kemudian pada saat saksi korban berada di parit tersebut, saksi korban tersadar dan mencoba menyelamatkan diri dari Terdakwa dengan cara memegang tangan kanan Terdakwa yang sedang memegang pisau yang pada saat itu posisi saksi korban sedang tengkurap dan Terdakwa berada di atasnya sambil menginjak punggung belakang saksi korban. Kemudian saksi korban berusaha untuk berteriak meminta tolong dan tidak lama setelah itu, paman saksi korban yaitu saksi Panjang Bin Alm. Abdul Rahman datang untuk menyelamatkan saksi korban.--------------------------------- ----Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Visum Et.Repertum RSUD Kota Subulussalam atas nama Sarbaini dengan Nomor: 812/25/IV/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 21 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Ricken Dwi Putra S. selaku dokter pemeriksa, didapatkan hasil adanya luka dengan jahitan di daerah ketiak dan lengan atas bagian dalam tangan kanan.--------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |