Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2023/PN Skl KAMARUZZAMAN Bin SAMSUDIN T YAHYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2023/PN Skl
Tanggal Surat Senin, 04 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KAMARUZZAMAN Bin SAMSUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASNAN, S.H., M.H., CTA.KAMARUZZAMAN
Tergugat
NoNama
1T YAHYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
P R I M A I R :
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan tanpa hadirnya Tergugat (verstek);
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Penggugat sah dan berkekuatan hukum sebagai penguasa dan pemilik bidang tanah berdasarkan jual beli dengan cara aqad lisan pada tahun 1999 terhadap bidang tanah yang terletak di Desa Sepadan Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Provinsi Aceh dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No. 981 sesuai dengan Gambar Situasi No. 2340/1992 tanggal 13 Februari 1992 Luas 7.500 m2 tertera atas nama Sdr. T. YAHYA/ Tergugat untuk diperalihkan atau balik nama kepada KAMARUZZAMAN/Penggugat di Kantor Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan Kota Subulussalam dan putusan ini sebagai pengganti atau setara dengan Akta Jual Beli (akta otentik) yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan batas-batas serta ukuran objek tanah tersebut sebagai berikut:  
  • Utara                        : berbatasan dengan Kavling 26 berukuran 75 meter;
  • Selatan         : berbatasan dengan Tanah Dul Hamid berukuran 75 meter;
  • Timur                        : berbatasan dengan Mansuruddin berukuran 100 meter;
  • Barat             : berbatasan dengan tanah Kavling 44 berukuran 100 meter;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

 

Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain maka memohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak