Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2024/PN Skl Iqbal Risha Ahmadi, S.H. BONADI Als CAKBON Bin AlM.SAJED Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-297/L.1.25/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BONADI Als CAKBON Bin AlM.SAJED[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa ia terdakwa BONADI Als CAKBON Bin Alm. SAJED pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Desa Sukarejo Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib saksi ADISA PUTRA SIHOMBING (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis shabu secara bersama-sama. Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi ADISA PUTRA SIHOMBING menggunakan narkotika jenis shabu bersama-sama di pondok depan rumah terdakwa di Desa Sukarejo Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil. Kemudian saksi ABDUL RAHIM (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa dari Mesengger untuk membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) namun tidak terdakwa respon. Kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi ADISA PUTRA SIHOMBING tentang saksi ABDUL RAHIM yang ingin membeli narkotika jenis shabu milik terdakwa.  Selanjutnya saksi ADISA PUTRA SIHOMBING menghubungi saksi ABDUL RAHIM untuk menawarkan Narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian terdakwa menyuruh saksi ADISA PUTRA SIHOMBING untuk mengambil sisa narkotika jenis shabu yang telah digunakan tersebut untuk di jual kepada saksi ABDUL RAHIM dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan mengantarkannya ke Desa Blok VI Baru Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya saksi ADISA PUTRA SIHOMBING pergi ke rumah saksi ABDUL RAHIM di Desa Blok VI Baru Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wib saksi ANDIYANTO dan saksi BUYUNG SAPUTRA (masing-masing merupakan Team Sat Res Narkoba Polres Aceh Singkil) melakukan pencarian dan pengejaran terhadap terdakwa atas pengembangan saksi ABDUL RAHIM dan saksi ADISA PUTRA SIHOMBING (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Selanjutnya sekira pukul 14.30 Wib tepatnya di Desa Sukarejo Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, saksi ANDIYANTO dan saksi BUYUNG SAPUTRA berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian saksi ANDIYANTO dan saksi BUYUNG SAPUTRA melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan 1 (satu) buah kaca pirex dan 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang berada di pondok tepatnya didepan rumah terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A17k model CPH2471 warna biru tua dengan nomor imei 1 : 863180065043438 ditemukan dalam penguasaan terdakwa. Selanjutnya saksi ANDIYANTO dan saksi BUYUNG SAPUTRA menanyakan kepada terdakwa terkait barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan saat penangkapan saksi ABDUL RAHIM dan saksi ADISA PUTRA SIHOMBING. Kemudian terdakwa mengakui ada menjual barang bukti Narkotika jenis shabu kepada saksi ABDUL RAHIM melalui saksi ADISA PUTRA SIHOMBING. Selanjutnya saksi ANDIYANTO dan saksi BUYUNG SAPUTRA membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Aceh Singkil guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari sdra AGUS (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wib di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Unit Syariah Rimo Nomor : 63/60910/BB/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pengelola UPS Rimo PT. Pegadaian (Persero) Rimo, HERU PRABUDI pada pokoknya menyatakan telah melakukan penimbangan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip Transparan Lis Merah dengan berat kotor 0,16  (nol koma satu enam) gram yang disita dari saksi ABDUL RAHIM Als ABDUL Bin Alm Muhammad Nasir Cs.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Medan No.LAB. : 8127/NNF/2023 tanggal 04 Januari 2024 yang ditandatangani oleh An. KABIDLABFOR POLDA SUMUT WAKABID Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si. pada intinya menyatakan bahwa telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) bungkus sampel yang dikirimkan oleh Penyidik pada Polres Aceh Singkil milik ABDUL RAHIM Als ABDUL Bin (Alm) MUHAMMAD NASIR dan ADISA PUTRA SIHOMBING Als ADI Bin LAGUT SIHOMBING dan berdasarkan hasil pengujian sampel tersebut Positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (Satu) sesuai dengan Undang – Undang  RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini Terdakwa BONADI Als CAKBON Bin Alm SAJED bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa ia terdakwa BONADI Als CAKBON Bin Alm. SAJED pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Desa Sukarejo Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib saksi ADISA PUTRA SIHOMBING (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis shabu secara bersama-sama yang sebelumnya sudah Terdakwa miliki, simpan dan kuasai. Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi ADISA PUTRA SIHOMBING menggunakan narkotika jenis shabu bersama-sama di pondok depan rumah terdakwa di Desa Sukarejo Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil. Kemudian saksi ABDUL RAHIM (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa dari Mesengger untuk membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) namun tidak terdakwa respon. Kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi ADISA PUTRA SIHOMBING tentang saksi ABDUL RAHIM yang ingin membeli narkotika jenis shabu milik terdakwa.  Selanjutnya saksi ADISA PUTRA SIHOMBING menghubungi saksi ABDUL RAHIM untuk menawarkan Narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian terdakwa menyuruh saksi ADISA PUTRA SIHOMBING untuk mengambil sisa narkotika jenis shabu yang telah digunakan tersebut untuk di jual kepada saksi ABDUL RAHIM dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan mengantarkannya ke Desa Blok VI Baru Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya saksi ADISA PUTRA SIHOMBING pergi ke rumah saksi ABDUL RAHIM di Desa Blok VI Baru Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wib saksi ANDIYANTO dan saksi BUYUNG SAPUTRA (masing-masing merupakan Team Sat Res Narkoba Polres Aceh Singkil) melakukan pencarian dan pengejaran terhadap terdakwa atas pengembangan saksi ABDUL RAHIM dan saksi ADISA PUTRA SIHOMBING (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Selanjutnya sekira pukul 14.30 Wib tepatnya di Desa Sukarejo Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, saksi ANDIYANTO dan saksi BUYUNG SAPUTRA berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian saksi ANDIYANTO dan saksi BUYUNG SAPUTRA melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan 1 (satu) buah kaca pirex dan 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang berada di pondok tepatnya didepan rumah terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A17k model CPH2471 warna biru tua dengan nomor imei 1 : 863180065043438 ditemukan dalam penguasaan terdakwa. Selanjutnya saksi ANDIYANTO dan saksi BUYUNG SAPUTRA menanyakan kepada terdakwa terkait barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan saat penangkapan saksi ABDUL RAHIM dan saksi ADISA PUTRA SIHOMBING. Kemudian terdakwa mengakui ada menjual barang bukti Narkotika jenis shabu kepada saksi ABDUL RAHIM melalui saksi ADISA PUTRA SIHOMBING. Selanjutnya saksi ANDIYANTO dan saksi BUYUNG SAPUTRA membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Aceh Singkil guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Unit Syariah Rimo Nomor : 63/60910/BB/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pengelola UPS Rimo PT. Pegadaian (Persero) Rimo, HERU PRABUDI pada pokoknya menyatakan telah melakukan penimbangan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip Transparan Lis Merah dengan berat kotor 0,16  (nol koma satu enam) gram yang disita dari saksi ABDUL RAHIM Als ABDUL Bin Alm Muhammad Nasir Cs
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Medan No.LAB. : 8127/NNF/2023 tanggal 04 Januari 2024 yang ditandatangani oleh An. KABIDLABFOR POLDA SUMUT WAKABID Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si. pada intinya menyatakan bahwa telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) bungkus sampel yang dikirimkan oleh Penyidik pada Polres Aceh Singkil milik ABDUL RAHIM Als ABDUL Bin (Alm) MUHAMMAD NASIR dan ADISA PUTRA SIHOMBING Als ADI Bin LAGUT SIHOMBING dan berdasarkan hasil pengujian sampel tersebut Positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (Satu) sesuai dengan Undang – Undang  RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini Terdakwa BONADI Als CAKBON Bin Alm SAJED bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

----- Bahwa ia terdakwa BONADI Als CAKBON Bin Alm. SAJED pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Desa Sukarejo Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib saksi ADISA PUTRA SIHOMBING (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis shabu secara bersama-sama. Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi ADISA PUTRA SIHOMBING menggunakan narkotika jenis shabu bersama-sama di pondok depan rumah terdakwa di Desa Sukarejo Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil. Kemudian saksi ABDUL RAHIM (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa dari Mesengger untuk membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) namun tidak terdakwa respon. Kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi ADISA PUTRA SIHOMBING tentang saksi ABDUL RAHIM yang ingin membeli narkotika jenis shabu milik terdakwa.  Selanjutnya saksi ADISA PUTRA SIHOMBING menghubungi saksi ABDUL RAHIM untuk menawarkan Narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian terdakwa menyuruh saksi ADISA PUTRA SIHOMBING untuk mengambil sisa narkotika jenis shabu yang telah digunakan tersebut untuk di jual kepada saksi ABDUL RAHIM dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan mengantarkannya ke Desa Blok VI Baru Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya saksi ADISA PUTRA SIHOMBING pergi ke rumah saksi ABDUL RAHIM di Desa Blok VI Baru Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wib saksi ANDIYANTO dan saksi BUYUNG SAPUTRA (masing-masing merupakan Team Sat Res Narkoba Polres Aceh Singkil) melakukan pencarian dan pengejaran terhadap terdakwa atas pengembangan saksi ABDUL RAHIM dan saksi ADISA PUTRA SIHOMBING (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Selanjutnya sekira pukul 14.30 Wib tepatnya di Desa Sukarejo Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, saksi ANDIYANTO dan saksi BUYUNG SAPUTRA berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian saksi ANDIYANTO dan saksi BUYUNG SAPUTRA melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan 1 (satu) buah kaca pirex dan 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang berada di pondok tepatnya didepan rumah terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A17k model CPH2471 warna biru tua dengan nomor imei 1 : 863180065043438 ditemukan dalam penguasaan terdakwa. Selanjutnya saksi ANDIYANTO dan saksi BUYUNG SAPUTRA menanyakan kepada terdakwa terkait barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan saat penangkapan saksi ABDUL RAHIM dan saksi ADISA PUTRA SIHOMBING. Kemudian terdakwa mengakui ada menjual barang bukti Narkotika jenis shabu kepada saksi ABDUL RAHIM melalui saksi ADISA PUTRA SIHOMBING. Selanjutnya saksi ANDIYANTO dan saksi BUYUNG SAPUTRA membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Aceh Singkil guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari sdra AGUS (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wib di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.
  • Bahwa tujuan terdakwa membeli Narkotika jenis shabu dari sdra AGUS (DPO) yaitu dengan maksud untuk terdakwa jual dan pergunakan sendiri.
  • Bahwa cara terdakwa mempergunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu  dengan cara terlebih dahulu terdakwa mempersiapkan alat penghisap Shabu (bong) yang kemudian terdakwa memasukkan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut kedalam kaca pirex yang terdapat di alat penghisap Shabu (bong) tersebut lulu terdakwa bakar dengan menggunakan korek api dengan api kecil sambal terdakwa hisap hingga mengeluarkan asap.
  • Bahwa dampak yang terdakwa rasakan setelah menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut yaitu pikiran menjadi tenang dan semangat dalam bekerja.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Unit Syariah Rimo Nomor : 63/60910/BB/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pengelola UPS Rimo PT. Pegadaian (Persero) Rimo, HERU PRABUDI pada pokoknya menyatakan telah melakukan penimbangan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip Transparan Lis Merah dengan berat kotor 0,16  (nol koma satu enam) gram yang disita dari saksi ABDUL RAHIM Als ABDUL Bin Alm Muhammad Nasir Cs.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Medan No.LAB. : 8127/NNF/2023 tanggal 04 Januari 2024 yang ditandatangani oleh An. KABIDLABFOR POLDA SUMUT WAKABID Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si. pada intinya menyatakan bahwa telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) bungkus sampel yang dikirimkan oleh Penyidik pada Polres Aceh Singkil milik ABDUL RAHIM Als ABDUL Bin (Alm) MUHAMMAD NASIR dan ADISA PUTRA SIHOMBING Als ADI Bin LAGUT SIHOMBING dan berdasarkan hasil pengujian sampel tersebut Positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (Satu) sesuai dengan Undang – Undang  RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Nomor : 812/1453/2024 tanggal 05 Maret 2024 perihal pengiriman hasil test urine yang di tandatangani oleh dr. Belli Susandro Pinem, M. Ked (KJ). Sp. KJ selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Singkil, yang pada pokoknya menerangkan bahwa hasil test urine atas nama terdakwa BONADI Als CAKBOn Bin Alm SAJED positif mengandung Met Amphetamin/MET, MDMA yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (Satu) sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini perbuatan tersebut dilakukan terdakwa secara tanpa hak dan tanpa izin dari yang berwenang yakni Menteri Kesehatan R.I.

 

------------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------

Pihak Dipublikasikan Ya