Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan alat bukti yang diajukan oleh Penggugat terkait Objek Sengketa sah dan berkekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan sebidang tanah dengan ukuran 25M X 150M tanah yang terletak di dahulu terletak di Desa Pasir Panjang, Subulussalam, Kabupaten Aceh Selatan dan saat ini disebut sebagai Jalan Raja Tua Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Sublussalam, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah timur berbatasan dengan : Dahulu Jalan Pasir Panjang, saat ini Jalan Raja Tua
- Sebelah selatan berbatasan dengan : Hj. Nurbaina
- Sebelah barat berbatasan dengan : Ramali Angkat
- Sebelah Utara berbatasan dengan : H. Alimudin Jabat
Adalah milik dari Penggugat;
- Meyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dengan menguasai tanah (Objek Sengketa) secara sepihak adalah merupakan rangkaian Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan tidak sah, batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak berkekuatan yang mengikat segala bentuk surat-surat yang timbul akibat penguasaan Para Tergugat yang ada hubungannya dengan Objek Sengketa ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil dan kerugian inmateril sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah) secara tenggung renteng ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, pula untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) per/harinya kepada Penggugat apabila Para Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, untuk membayar biaya perkara;
Atau
Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain mohon putusan yang adil dan bijaksana dalam perkara ini (Ex Aequo Et Bono).
|