Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2024/PN Skl ALFIAN,S.H. DELISMAN GIAWA Als DARLIS Als LISO Bin Alm. WAOZARO GIAWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 14/Pid.B/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-220/L.1.25/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALFIAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DELISMAN GIAWA Als DARLIS Als LISO Bin Alm. WAOZARO GIAWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa DELISMAN GIAWA Als DARLIS Als LISO Bin (Alm) WAOZARO GIAWA pada hari Jum’at tanggal 10 November 2023 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Singkohor Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memerika dan mengadili, melakukan tindak pidana membawa pergi seorang Wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap Wanita itu, baik didalam maupun diluar perkawinan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya anak korban RESTIANI HALAWA BIN (Alm) HEZIDUHU HALAWA (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1204-LT-29042022-0049 tanggal 02 Mei 2022 yang buat dan ditandatangani oleh TEHESOKHI HULU, S.IP selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya disebut dengan anak korban) pada hari Jum’at tanggal 10 November 2023 sekira pukul 09.00 wib pergi kerumah saksi FADAESI LAIA Als BUDI (yang selanjutnya disebut dengan saksi Budi) di Desa Singkohor Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil. Lalu anak korban bertemu dengan saksi budi dan terdakwa DELISMAN GIAWA Als DARLIS Als LISO Bin (Alm) WAOZARO GIAWA (yang selanjutnya disebut dengan terdakwa) di rumah saksi Budi tersebut. Kemudian sekira pukul 09.30 wib, terdakwa membawa anak korban dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra berwarna hitam berlis merah (Daftar Pencarian Barang) milik terdakwa menuju rumah kakak kandung terdakwa yang berada di Desa Lae Sipolah Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 November 2023, terdakwa membawa anak korban ke salah satu rumah ibadah yang berada di Kotas Subulussalam untuk melaksanakan pernikahan dihadapan pemuka agama. Lalu pada hari Rabu tanggal 15 November 2023, terdakwa dan anak korban kembali kerumah kakak kandung terdakwa di Desa Lae Sipolah Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dan tinggal dirumah tersebut selama 14 (empat belas) hari, kemudian terdakwa dan anak korban berpindah-pindah rumah supaya tidak diketahui oleh keluarga anak korban;
  • Bahwa terdakwa mengetahui anak korban tinggal bersama dengan saksi Eriyanus Zai Bin (Alm) Faogosokhi Zai selaku wali anak korban dan tinggal disamping rumah terdakwa di Desa Singkohor Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil, namun terdakwa tidak meminta izin kepada saksi Eriyanus Zai Bin (Alm) Faogosokhi Zai pada saat membawa anak korban dan tinggal bersama terdakwa;
  • Bahwa terdakwa DELISMAN GIAWA Als DARLIS Als LISO Bin (Alm) WAOZARO GIAWA dengan sengaja membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa yaitu anak korban RESTIANI HALAWA BIN (Alm) HEZIDUHU HALAWA, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya yaitu saksi Eriyanus Zai Bin (Alm) Faogosokhi Zai tetapi dengan persetujuan anak korban, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap anak korban, baik didalam maupun diluar perkawinan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya