Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2025/PN Skl 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
4.Fredi Pranata Tarigan, S.H., C.CD.
MUHAMMAD IKBAL Bin Alm. SUHARDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-94/L.1.32/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIKA PERMANA GINTING, S.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3Idam Kholid Daulay, S.H.
4Fredi Pranata Tarigan, S.H., C.CD.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IKBAL Bin Alm. SUHARDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA :

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IKBAL Bin Alm. SUHARDIN pada hari Selasa 26 Agustus 2025  sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Agustus 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat dirumah Terdakwa yang beralamat pada Desa Tangga Besi Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

---- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB di pinggir Sungai Namokongker di Desa Tangga Besi Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Terdakwa membeli narkotika jenis ganja dari ABANG (DPO) dengan harga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan ABANG menyerahkan 4 (empat) paket Narkotika jenis ganja kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa membawa Narkotika jenis ganja tersebut ke rumahnya untuk disimpan di pondok belakang rumah terdakwa.------------------------------------

---- Bahwa narkotika jenis ganja yang diperoleh dari ABANG tersebut telah dijual kepada Habib (DPO) pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 13.30 WIB, dengan cara Habib (DPO) menjumpai Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Desa Tangga Besi Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam untuk membeli narkotika jenis ganja dengan harga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2026 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa menggunakan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja yang didapat dari ABANG tersebut di sungai Irigasi pada Desa Batu Napal Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam bersama dengan AJO (DPO) dan DIKI (DPO) namun 1 (satu) paket tersebut tidak habis sehingga Terdakwa membawa kembali sisa 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja tersebut ke pondok di belakang rumah terdakwa. Kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2026 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa dihubungi oleh Saksi Sira Dabutar Bin Alm. Lewat Dabutar  (Penuntutan secara terpisah) yang menanyakan ketersediaan narkotika dan Terdakwa mengatakan memiliki narkotika jenis ganja, selanjutnya Saksi Sira menjumpai Terdakwa di rumahnya yang beralamat pada Desa Tangga Besi Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam untuk membeli narkotika jenis ganja tersebut, lalu setelah sampai dirumah terdakwa, Saksi Sira Dabutar menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika sisa yang telah terdakwa gunakan dan menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut kepada Saksi Sira Dabutar.

--- Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 060/Narkoba/60909/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. MUHAMMAD IKBAL Bin Alm. SUHARDIN, dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa:

  • 2 (dua) paket narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting, dan biji yang dibungkus dengan kertas warna coklat dengan berat netto 12,12 (dua belas koma satu dua) gram.

---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 6842/NNF/2025 tanggal 1 Oktober 2025 yang diperiksa oleh HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si dan R.FANI MIRANDA,S.T.,M.S.i diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepulu) gram Milik MUHAMMAD IKBAL Bin Alm. SUHARDIN

Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa Milik MUHAMMAD IKBAL Bin Alm. SUHARDIN dan M. Bagas Bin Sumardi adalah benar mengandung ganja dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

 

Atau

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IKBAL Bin Alm. SUHARDIN pada hari Selasa 26 Agustus 2025  sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Agustus 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat dirumah Terdakwa yang beralamat pada Desa Tangga Besi Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------

---- Bahwa pada hari Selasa 26 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 WIB ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya di Desa Tangga Besi Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Terdakwa didatangi oleh oleh Saksi Andre Wira Bako Bin Masran Bako, Saksi Roki Laurent Hutagaol Bin Joseph Hutagaol dan Saksi Febri Hardiansyah Bin Susiloyono yang merupakan anggota kepolisian resnarkoba polres subulussalam dan langsung mengamankan Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti narkotika, lalu dilakukan penggeledahan terhadap Rumah terdakwa dan Terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan narkotika jenis ganja kepada Anggota Kepolisian yaitu di bawah pondok belakpang rumah Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis ganja dibungkus denga  kertas nasi warna coklat, dan terdakwa mengakui narkotika jenis ganja tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya Terdakwa diamankan beserta barang bukti narkotika ke Polres Subulussalam.-------------------------------------------------------------

--- Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 060/Narkoba/60909/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. MUHAMMAD IKBAL Bin Alm. SUHARDIN, dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa:

  • 2 (dua) paket narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting, dan biji yang dibungkus dengan kertas warna coklat dengan berat netto 12,12 (dua belas koma satu dua) gram.

---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 6842/NNF/2025 tanggal 1 Oktober 2025 yang diperiksa oleh HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si dan R.FANI MIRANDA,S.T.,M.S.i diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepulu) gram Milik MUHAMMAD IKBAL Bin Alm. SUHARDIN

Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa Milik MUHAMMAD IKBAL Bin Alm. SUHARDIN dan M. Bagas Bin Sumardi adalah benar mengandung ganja dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

 

 

 

Atau

KETIGA:

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IKBAL Bin Alm. SUHARDIN pada hari Selasa 26 Agustus 2025  sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Agustus 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat sungai Irigasi pada Desa Batu Napal Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbautan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Bahwa  pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2026 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa menggunakan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja di sungai Irigasi pada Desa Batu Napal Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam bersama dengan AJO (DPO) dan DIKI (DPO) namun 1 (satu) paket tersebut tidak habis sehingga Terdakwa membawa kembali sisa 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja tersebut ke pondok di belakang rumah terdakwa kemudian di hari yang sama sekira pukul 22.30 WIB ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya di Desa Tangga Besi Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Terdakwa didatangi oleh oleh Saksi Andre Wira Bako Bin Masran Bako, Saksi Roki Laurent Hutagaol Bin Joseph Hutagaol dan Saksi Febri Hardiansyah Bin Susiloyono yang merupakan anggota kepolisian resnarkoba polres subulussalam dan langsung mengamankan Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti narkotika, lalu dilakukan penggeledahan terhadap Rumah terdakwa dan Terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan narkotika jenis ganja kepada Anggota Kepolisian yaitu di bawah pondok belakpang rumah Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis ganja dibungkus denga  kertas nasi warna coklat, dan terdakwa mengakui narkotika jenis ganja tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya Terdakwa diamankan beserta barang bukti narkotika ke Polres Subulussalam, bahwa telah diperiksa urine terdakwa dengan hasil pemeriksaan positif Ganja/Marijuana/THC.--------------------------------------------------------------------

--- Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Bahwa beradsarkan Surat Keterangan Narkoba RSUD Kota Subulussalam Nomor 812/314/LAB/VIII/2025 tanggal 29 Agustus telah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa Muhammad Ikbal oleh dokter pemeriksa dr. Umar Hasan Sitompul dengan hasil pemeriksaan Positif Narkoba jenis Ganja / Marijuana / THC.--------------------------------------------------------------

---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 060/Narkoba/60909/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. MUHAMMAD IKBAL Bin Alm. SUHARDIN, dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa:

  • 2 (dua) paket narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting, dan biji yang dibungkus dengan kertas warna coklat dengan berat netto 12,12 (dua belas koma satu dua) gram.

---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 6842/NNF/2025 tanggal 1 Oktober 2025 yang diperiksa oleh HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si dan R.FANI MIRANDA,S.T.,M.S.i diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepulu) gram Milik MUHAMMAD IKBAL Bin Alm. SUHARDIN

Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa Milik MUHAMMAD IKBAL Bin Alm. SUHARDIN dan M. Bagas Bin Sumardi adalah benar mengandung ganja dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.--------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya