Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2024/PN Skl 1.IDAM KHOLID DAULAY, SH
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.LAINATUSSARA, S.H.
1.Erfandi Bin Alm. Armia, Dkk
2.Polgia Barus Bin Alm. Nolek Barus
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-10/L.1.32/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDAM KHOLID DAULAY, SH
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3LAINATUSSARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Erfandi Bin Alm. Armia, Dkk[Penahanan]
2Polgia Barus Bin Alm. Nolek Barus[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :
----- Bahwa Terdakwa I ERFANDI Bin Alm. ARMIA bersama-sama dengan Terdakwa II POLGIA BARUS Bin NOLEK BARUS pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Pabrik Musimas Pembongkaran CPO di Pelabuhan Belawan Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa pada Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB, ketika Terdakwa I sedang berada di Pabrik Musimas Pembongkaran CPO di Pelabuhan Belawan Provinsi Sumatera Utara  dan bertemu dengan FREDI (DPO) yang menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I, dan Terdakwa I menerima tawaran dari FREDI, selanjutnya FREDI memberikan narkotika sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan menggunakan plastic transparan berklip merah dengan harga Rp.1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran diawal senilai Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dilunasi nanti, kemudian narkotika sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pecah menjadi 3 (tiga) paket yang dibungkus dengan plastic transparan berklip merah, kemudian pada pukul 17.00 WIB narkotika yang telah Terdakwa I pecah tersebut bawa ke parkiran Pabrik Musimas Pembongkaran CPO pada warung kosong dan menyerahkan kepada Terdakwa II untuk digunakan bersama-sama, setelah Terdakwa II menerima narkotika tersebut kemudian narkotika tersebut digunakan bersama-sama oleh Terdakwa I dan Terdakwa II.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa terhadap narkotika tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.------------------------------------------------------------------
---- Bahwa dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan pada ERFANDI Bin Alm ARMIA, DKK, berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 5/60909.00/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
•    2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastic bening berklip merah dengan berat brutto 2,43 (dua koma empat tiga) gram.-------------------------------------------------------------------
•    1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastic bening berklip merah dengan berat brutto 0,63 (nol koma enam tiga) gram.-------------------------------------------------------------------
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 964/NNF/2024 Tanggal 29 Februari 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Yudiatnis,ST diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 2,43 (dua koma empat tiga) gram dan 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,63 (nol koma enam tiga) gram milik terdakwa I ERFANDI Bin Alm. ARMIA, Terdakwa II POLGIA BARUS Bin NOLEK BARUS adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------
---- Perbuatan  para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.------

ATAU
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa I ERFANDI Bin Alm. ARMIA bersama-sama dengan Terdakwa II POLGIA BARUS Bin NOLEK BARUS pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Desa Subulussalam Selatan Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II menggunkan narkotika bersama-sama, di area parkir Pabrik Musimas Pembongkaran CPO di Pelabuhan Belawan Provinsi Sumatera Utara, kemudian Terdakwa I pergi menuju Kota Subulussalam dengan membawa sisa narkotika yang dibawa dari Pabrik Musimas Pembongkaran CPO di Pelabuhan Belawan Provinsi Sumatera Utara tersebut bersama-sama dengan Terdakwa II menggunakan 1 (satu) unit Mobil Tangki Minya CPO Mitshubishi Fuso dengan nomor Polisi BK 9902 CT warna orange, kemudian setelah Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di Desa Sumbul Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara, Terdakwa I dan Terdakwa II berganti posisi dengan yang mana Terdakwa II yang membawa mobil sedangkan Terdakwa I istirahat, ketika berpindah posisi Terdakwa I memasukkan narkotika jenis sabu yang disimpannya ke tempat duduk bagian tengah mobil tersebut, selanjutnya setelah sampai di Desa Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, mobil yang dikendarai oleh Terdakwa I dan Terdakwa II diberhentikan oleh Saksi Ahmad Fadhil, Saksi Andre Wira Bako dan Saksi Febri Hardiansyah yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam yang langsung mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II, lalu dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian Terdakwa I dan Terdakwa II namun tidak ditemukan barang bukti narkotika, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dibawa oleh para Terdakwa, dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan plastic bening berklip merah dengan berat brutto 2,43 (dua koma empat tiga) gram, dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic bening berklip merah dengan berat brutto 0,63 (nol koma enam tiga) gram yang dibungkus dengan uang Rp.2000,00 (dua ribu rupiah) yang ditemukan di jok (bangku) tengah mobil yang dikendarai Terdakwa I dan Terdakwa II, bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan meruapakan Narkotika jenis sabu yang digunakan bersama-sama dan dibawa bersama dari Pelabuhan Belawan Provinsi Sumatera Utara.--------
---- Bahwa terhadap narkotika tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.------------------------------------------------------------------
---- Bahwa dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan pada ERFANDI Bin Alm ARMIA, DKK, berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 5/60909.00/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
•    2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastic bening berklip merah dengan berat brutto 2,43 (dua koma empat tiga) gram.-------------------------------------------------------------------
•    1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastic bening berklip merah dengan berat brutto 0,63 (nol koma enam tiga) gram.-------------------------------------------------------------------
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 964/NNF/2024 Tanggal 29 Februari 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Yudiatnis,ST diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 2,43 (dua koma empat tiga) gram dan 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,63 (nol koma enam tiga) gram milik terdakwa I ERFANDI Bin Alm. ARMIA, Terdakwa II POLGIA BARUS Bin NOLEK BARUS adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------
---- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.------

Atau
KETIGA :
----- Terdakwa I ERFANDI Bin Alm. ARMIA bersama-sama dengan Terdakwa II POLGIA BARUS Bin NOLEK BARUS pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Pabrik Musimas Pembongkaran CPO di Pelabuhan Belawan Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB di area Parkir pada Pelabuhan Belawan Provinsi Sumatera Utara Terdakwa I mengajak Terdakwa II menggunakan Narkotika jenis sabu bersama-sama dan Terdakwa II menyetujui ajakan Terdakwa I, kemudian Terdakwa I menyiapkan alat untuk menggunakan Narkotika jenis sabu (Bong) berupa pipet dan alat kaca serta botol air mineral dengan cara dibakar kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II hisap bergantian sehingga mengeluarkan asap secara berulang-ulang.-------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor : 812/184/Lab/III/2024 tanggal 05 Maret 2024 Dokter Pemerintah RSUD Kota Sublussalam telah memeriksa terdakwa an. POLGIA BARUS dengan hasil ternyata benar yang bersangkutan POSITIF NARKOBA jenis Amphetamine dan Methamphetamine.-------------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor : 812/105/Lab/VII/2023 tanggal 25 Mei 2023 Dokter Pemerintah RSUD Kota Sublussalam telah memeriksa terdakwa an. ERFANDI Bin Alm. ARMIA dengan hasil ternyata benar yang bersangkutan POSITIF NARKOBA jenis Methamphetamine.------------------------------------------------------------------------------------------------
--- Bahwa dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan pada ERFANDI Bin Alm ARMIA, DKK, berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 5/60909.00/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
•    2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastic bening berklip merah dengan berat brutto 2,43 (dua koma empat tiga) gram.-------------------------------------------------------------------
•    1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastic bening berklip merah dengan berat brutto 0,63 (nol koma enam tiga) gram.-------------------------------------------------------------------
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 964/NNF/2024 Tanggal 29 Februari 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Yudiatnis,ST diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 2,43 (dua koma empat tiga) gram dan 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,63 (nol koma enam tiga) gram milik terdakwa I ERFANDI Bin Alm. ARMIA, Terdakwa II POLGIA BARUS Bin NOLEK BARUS adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya