| Petitum Permohonan |
M E M O H O N
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon terhadap Termohon I, II, III, IV, V dan VI;
- Menyatakan penangkapan yang dilakukan Termohon IV, V dan VI yang merupakan anggota dari Termohon I, II dan III terhadap Pemohon pada tanggal 15 Mei 2016 adalah tidak sah, dan bertentangan dengan Undang- Undang, yaitu melanggar Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP;
- Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon IV, V, dan VI yang merupakan anggota dari Termohon I, II dan III terhadap Pemohon adalah tidak sah, dan bertentangan dengan Undang- Undang, yaitu melanggar Pasal 21 Ayat (2), (3) KUHP oleh karenanya Pemohon segera dikeluarkan dan dimerdekakan dari tahanan Termohon IV, V dan VI;
- Menyatakan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon IV, V, dan VI yang merupakan anggota dari Termohon I, II dan III bertentangan dengan Pasal 38 KUHP, dan tidak sah menghukum Termohon IV, V dan VI untuk mengembalikan mobil Merk Suzuki Escudo warna Biru Metalik No.Pol. BL 980 AR kepada orang tua pemohon selaku pemilik;
- Menghukum Termohon –termohon untuk membuat pernyataan maaf kepada Pemohon di Mas Media ( Harian Kompas, Harian Waspada dan Harian Serambi Indonesia) selama 7 Hari berturut-turut dengan ukuran 30 CMx 40 CM untuk merehabilitir nama baik Pemohon serta mengembalikan dalam keadaan dan posisi semula;
- Menghukum Termohon- termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini.
|