| Dakwaan |
- Dakwaan
Pertama
-----Bahwa Terdakwa YUSUF ABDUL WAHHAB SAMOSIR Bin Alm. MANGISI HAMONANGAN SAMOSIR pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------
- Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa menghubungi SAUDARA YUSUP (DPO) melalui VC (video call), yang mana pada saat itu awalnya Terdakwa hanya menanyakan kabar SAUDARA YUSUP (DPO) saja, kemudian SAUDARA YUSUP (DPO) memperlihatkan kepada Terdakwa bungkusan berisi narkotika jenis sabu dan menawarkan kepada Terdakwa, pada saat itu Terdakwa mengatakan mau membeli narkotika jenis sabu tersebut.
- Kemudian pada hari senin tanggal 16 Februari 2026 pada pagi hari sekira pukul 04.30 Wib Terdakwa kembali menghubungi SAUDARA YUSUP (DPO), pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada SAUDARA YUSUP (DPO) bahwa Terdakwa memiliki uang sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu dan setelah itu SAUDARA YUSUP (DPO) menerima permintaan Terdakwa tersebut, kemudian SAUDARA YUSUP (DPO) mengirimkan dengan rekening Atas nama SYARIFUDDIN kepada Terdakwa dan segera untuk mengirimkan uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut, pada hari yang sama pagi harinya sekira pukul 04.34 wib Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada SAUDARA YUSUP (DPO) melalui aplikasi DANA milik Terdakwa dengan nomor: 085831312788.
- Kemudian pada hari yang sama malam harinya sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa berangkat menuju kota medan dengan tujuan menemui SAUDARA YUSUP (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu,
- Kemudian pada hari selasa tanggal 17 Februari 2026 pada pagi hari sekira pukul 04.30 Wib Terdakwa tiba di kota medan dan langsung menghubungi SAUDARA YUSUP (DPO) untuk menjemput Terdakwa, lalu sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa dan SAUDARA YUSUP (DPO) tiba di sebuah rumah milik teman SAUDARA YUSUP (DPO) yang tidak Terdakwa kenal di Desa Patumbak Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara yang mana pada saat itu Terdakwa beristirahat sebentar,
- Kemudian pada pagi hari sekira pukul 05.30 Wib di Desa Patumbak Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang Terdakwa dan YUSUP (DPO) bersama-sama menggunakan narkotika jenis sabu, setelah itu sekira pukul 05.35 Wib YUSUP (DPO) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang mana pada saat itu narkotika jenis sabu tersebut sudah dibalut SAUDARA YUSUP (DPO) dengan plastik kresek warna hitam, kemudian Terdakwa langsung menerima narkotika jenis sabu tersebut dibalik lengan baju Terdakwa, setelah itu SAUDARA YUSUP (DPO) mengatakan kepada Terdakwa bahwa berat dari narkotika jenis sabu tersebut 4 (empat) gram dan SAUDARA YUSUP (DPO) juga mengatakan bahwa sisa uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut boleh dibayar lain waktu.
- Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa berangkat dari kota medan dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut, sekira pukul 13.30 wib Terdakwa tiba dirumah Terdakwa di Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, setelah selesai mandi Terdakwa membuka bungkusan narkotika jenis sabu tersebut yang berisi ada 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah, 1 (satu) buah plastik transparan berklip merah dan 1 (satu) bungkus plastik transparan berklip merah dan setelah itu Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di sebuah tempat sampah yang ada di belakang rumah Terdakwa di Desa Penanggalan Kec.Penanggalan kota Subulussalam.
- Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 14.30 Wib SAUDARA OZA (DPO), menghubungi Terdakwa bahwa dirinya ingin membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa menerima permintaan SAUDARA OZA (DPO) dan dirinya yang akan mengantarkan langsung narkotika jenis sabu tersebut kepada SAUDARA OZA (DPO), setelah itu Terdakwa menyisihkan sedikit narkotika jenis sabu tersebut dan memasukkannya kedalam plastik transparan berklip merah yang sebelumnya ada diberikan SAUDARA YUSUP (DPO) kepada Terdakwa, sekira pukul 14.45 wib Terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada SAUDARA OZA (DPO) dirumahnya di Desa Lae bersih kecamatan penanggalan kota subulussalam dan pada saat itu Terdakwa dan SAUDARA OZA (DPO) langsung menggunakan narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama dan setelah selesai Terdakwa langsung pergi bekerja;
- Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa menghubungi SAUDARA OZA (DPO) dan mengatakan kepada SAUDARA OZA (DPO) untuk mengirimkan uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut ke rekening milik SAUDARA YUSUP (DPO) yang ada di kota medan;
- Kemudian pada hari kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa menghubungi SAUDARA AGUS (DPO) dan pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada SAUDARA AGUS (DPO) bahwa Terdakwa memiliki narkotika jenis sabu dan SAUDARA AGUS (DPO) mengatakan kepada Terdakwa bahwa SAUDARA AGUS (DPO) ingin membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah), lalu Terdakwa mengirimkan nomor aplikasi DANA milik Terdakwa dengan nomor: 085831312788 kepada SAUDARA AGUS (DPO) dan setelah itu SAUDARA AGUS (DPO) mengirimkan uang sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah), pada saat itu Terdakwa bertanya kepada SAUDARA AGUS (DPO) mengapa SAUDARA AGUS (DPO) mengirimkan uang berlebih untuk pembelian narkotika jenis sabu tersebut dan SAUDARA AGUS (DPO) mengatakan bahwa sekalian membayarkan hutang milik SAUDARA AGUS (DPO) kepada Terdakwa, sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa menyisihkan sedikit narkotika jenis sabu tersebut untuk diberikan kepada SAUDARA AGUS (DPO) dan setelah selesai Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu milik Terdakwa kedalam lemari yang ada didalam kamar Terdakwa;
- Kemudian sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa menghubungi SAUDARA SUGIARTO (DPO) bertanya keberadaan SAUDARA SUGIARTO (DPO), kemudian SAUDARA SUGIARTO (DPO) bertanya kepada Terdakwa “apakah kamu memiliki narkotika jenis Sabu?”, lalu pada saat itu Terdakwa menjawab “iya, Terdakwa memiliki narkotika jenis Sabu, dan akan mengambilkannya kepada teman Terdakwa”, dan Terdakwa bertanya kepada SAUDARA SUGIARTO (DPO) “ingin membeli narkotika jenis Sabu dengan harga berapa?” lalu SAUDARA SUGIARTO (DPO) menjawab “ingin membeli dengan harga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah)”, kemudian SAUDARA SUGIARTO (DPO) mengatakan kepada Terdakwa untuk bertemu di taman yang ada di Desa Belegen Mulia Kec.Simpang Kiri kota subulussalam.
- Kemudian sekira pukul 19.20 Wib Terdakwa sedang bersama dengan SAUDARA AGUS (DPO) di mekem kec.simpang Kiri kota subulussalam, pada saat itu Terdakwa meminta SAUDARA AGUS (DPO) untuk menemani Terdakwa menemui seseorang di taman yang ada di Desa Tangga Besi Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam lalu Terdakwa dan SAUDARA AGUS (DPO) berangkat berdua dengan menggunakan sepeda motor milik SAUDARA AGUS (DPO), lalu sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa dan SAUDARA AGUS (DPO) tiba di seberang taman yang berada di Desa Tangga Besi Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dengan Terdakwa yang membawa 1(satu) paket narkotika jenis sabu pesanan SAUDARA SUGIARTO (DPO), lalu pada saat Terdakwa berada di sebrang taman tersebut Terdakwa merasa curiga dan akhirnya Terdakwa memilih membatalkan bertemu dengan SAUDARA SUGIARTO (DPO) dan Terdakwa mengajak SAUDARA AGUS (DPO) untuk pergi dari tempat tersebut. Dalam perjalanan pulang Terdakwa dengan sengaja membuang narkotika jenis Sabu pesanan SAUDARA SUGIARTO (DPO) ke pinggir jalan. Lalu sekira pukul 20.50 Wib Terdakwa yang pada saat itu sedang bersama dengan SAUDARA AGUS (DPO) di mekem kec.simpang kiri kota subulussalam kembali dihubungi oleh SAUDARA SUGIARTO (DPO) dan mengatakan kepada Terdakwa apakah jadi bertemu dan SAUDARA SUGIARTO (DPO) mengatakan kepada Terdakwa untuk bertemu di sebuah kafe yang ada di Desa Subulussalam kec.simpang Kiri kota subulussalam dan setelah itu Terdakwa mengajak SAUDARA AGUS (DPO) untuk mengantarkan Terdakwa menemui seseorang di sebuah kafe yang ada di Desa Subulussalam, lalu sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa dan SAUDARA AGUS (DPO) tiba di kafe yang berada di Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, kemudian pada saat itu Terdakwa menyuruh SAUDARA AGUS (DPO) untuk pergi saja dari kafe tersebut dan setelah itu SAUDARA AGUS (DPO) langsung pergi meninggalkan Terdakwa, pada saat itu tujuan Terdakwa menemui SAUDARA SUGIARTO (DPO) tersebut adalah dengan maksud untuk meminta SAUDARA SUGIARTO (DPO) mengganti rugi narkotika jenis sabu yang tidak berhasil SAUDARA SUGIARTO (DPO) beli, namun sebelum sempat bertemu dengan SAUDARA SUGIARTO (DPO), Terdakwa didatangi beberapa orang laki-laki dengan pakaian biasa yang merupakan petugas kepolisian Resor Subulussalam yang sedang melaksanakan tugas, dan kemudian setelah petugas Kepolisian tersebut melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti narkotika, lalu pihak kepolisian melakukan melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan menanyakan Dimana keberadaan narkotika jenis sabu milik Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa masih memiliki narkotika jenis sabu didalam lemari yang ada dirumah Terdakwa. Setelah itu sekira pukul 22.00 Wib petugas kepolisian polres subulussalam melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa yang ada di Desa Penanggalan Kec.penanggalan Kota Subulussalam dan dari penggeledahan tersebut pihak kepolisian menemukan barang bukti 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dari dalam lemari Terdakwa. Lalu Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan membawa Terdakwa beserta dengan barang bukti untuk di bawa ke Polres Subulussalam untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB : 1423/NNF/2026 tanggal 6 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T. selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Sumut, yang dalam kesimpulannya menyatakan menyatakan bahwa barang bukti Nomor 1423/NNF/2026 berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,83 (satu koma delapan tiga) gram diduga mengandung narkotika dan barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 1,6 (satu koma enam) gram adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------
----------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------
Kedua
-----Bahwa Terdakwa YUSUF ABDUL WAHHAB SAMOSIR Bin Alm. MANGISI HAMONANGAN SAMOSIR pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 04.30 Wib Terdakwa tiba di kota medan dan langsung menghubungi SAUDARA YUSUP (DPO) untuk meminta dijemput;
- Kemudian pada hari yang sama lalu sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa dan SAUDARA YUSUP (DPO) tiba di sebuah rumah milik teman SAUDARA YUSUP (DPO) yang Terdakwa tidak kenal di Desa Patumbak Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, lalu sekira pukul 05.30 Wib Terdakwa dan SAUDARA YUSUP (DPO) menggunakan narkotika jenis sabu miliknya di rumah teman SAUDARA YUSUP (DPO) tersebut, lalu sekira pukul 05.35 Wib SAUDARA YUSUP (DPO) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung menerima narkotika jenis sabu tersebut dibalik lengan bajunya, SAUDARA YUSUP (DPO) mengatakan kepada Terdakwa bahwa berat dari narkotika jenis sabu tersebut adalah 4 (empat) gram dan SAUDARA YUSUP (DPO) juga mengatakan bahwa sisa uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut boleh dibayar lain waktu;
- Kemudian sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa berangkat dari kota medan dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut, sekira pukul 13.30 wib Terdakwa tiba dirumah di Desa Penanggalan Kec.Penanggalan Kota Subulussalam, setelah selesai mandi Terdakwa membuka bungkusan narkotika jenis sabu tersebut dan setelah dibuka ada 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah, 1 (satu) buah plastik transparan berklip merah dan 1 (satu) bungkus plastik transparan berklip merah dan setelah itu Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di sebuah tempat sampah yang ada di belakang rumah Terdakwa di Desa Penanggalan Kec.Penanggalan kota Subulussalam;
- Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk dijual kembali kepada orang lain dan sebahagian untuk Terdakwa pergunakan;
- Bahwa pada hari kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam terkait dengan tindak pidana narkotika jenis sabu;
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit HAND PHONE merk REALME C25 Warna ABU-ABU dengan nomor IMEI1 :862241053723539, IMEI2 : 862241053723521 milik Terdakwa yang digunakan untuk menghubungi SAUDARA YUSUP (DPO) untuk bertransaksi narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus pelastik transparan berklip merah yang rencananya akan digunakan untuk menyisihkan narkotika jenis sabu untuk dijual, 1 (satu) buah kotak warna hitam yang Terdakwa gunakan untuk menyimpan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut dan 1 (satu) buah kotak rokok DJARUM SUPER yang Terdakwa gunakan untuk menyimpan 1 (satu) bungkus pelastik transparan berklip merah
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB : 1423/NNF/2026 tanggal 6 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T. selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Sumut, yang dalam kesimpulannya menyatakan menyatakan bahwa barang bukti Nomor 1423/NNF/2026 berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,83 (satu koma delapan tiga) gram diduga mengandung narkotika dan barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 1,6 (satu koma enam) gram adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------- |