Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2024/PN Skl HAMZAH SIGI FIRMANSAH, S.H. AGUSTINUS ZEGA Bin Alm SOLAFOLA ZEGA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 23/Pid.B/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-360/L.1.25/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAMZAH SIGI FIRMANSAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTINUS ZEGA Bin Alm SOLAFOLA ZEGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

KESATU

--------Bahwa Terdakwa AGUSTINUS ZEGA Bin Alm. SOLAFOLA ZEGA bersama-sama dengan Saksi TOMI MALFINO MANIK Bin SARJONO MANIK (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan Sdr. JAKON BERUTU (DPO) pada hari Jum’at tanggal 09 Juni 2023 sekitar Pukul 13.30 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat Blok 39 Divisi 1 PT SOCFINDO, Kebun Lae Butar, Desa Blok 15, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil atau setidak–tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ATAU

 

 

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa AGUSTINUS ZEGA Bin Alm. SOLAFOLA ZEGA bersama-sama dengan Saksi TOMI MALFINO MANIK Bin SARJONO MANIK (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan Sdr. JAKON BERUTU (DPO) pada hari Jum’at tanggal 09 Juni 2023 sekitar Pukul 13.30 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat Blok 39 Divisi 1 PT SOCFINDO, Kebun Lae Butar, Desa Blok 15, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil atau setidak–tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2023 sekira pukul 13.00 Wib saksi ADRIAN AMOS PANGARIBUAN mengejar maling brondolan di Blok 39 Divisi 1 PT. Socfindo Desa Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya maling brondolan tersebut berhasil diamankan oleh saksi ADRIAN AMOS PANGARIBUAN di tempat tersebut. saksi RASIDIN UJUNG yang sebelumnya diperintahkan oleh Saksi ADRIAN AMOS PANGARIBUAN untuk menunggu di Pasar Bawah guna mengejar maling berondolan tersebut kemudian mendengar informasi bahwa maling berondolan tersebut telah diamankan oleh saksi ADRIAN AMOS PANGARIBUAN di Blok 39 Divisi 1 PT. Socfindo Desa Blok 15, selanjutnya saksi RASIDIN UJUNG menuju ke tempat tersebut dan menghubungi saksi SYAMSUL ARDI TAMBUNAN untuk datang. Setelah saksi SYAMSUL ARDI TAMBUNAN datang, saksi ADRIAN AMOS PANGARIBUAN bersama dengan saksi RASIDIN UJUNG dan saksi SYAMSUL ARDI TAMBUNAN hendak mengamankan pelaku pencurian tersebut. Selanjutnya sekira Pukul 13.30 Wib datang masyarakat sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) orang dan salah satu masyarakat tersebut yang bernama TOMI MALFINO MANIK (dalam perkara terpisah) menarik tangan maling tersebut agar tidak dibawa ke Polsek terdekat oleh saksi ADRIAN AMOS PANGARIBUAN, saksi RASIDIN UJUNG dan saksi SYAMSUL ARDI TAMBUNAN. Selanjutnya maling brondolan tersebut di tarik menjauh oleh Terdakwa AGUSTINUS ZEGA bersama dengan Sdr. JAKKON BERUTU (DPO) dan saksi TOMI MALFINO MANIK (dalam perkara terpisah). Kemudian saksi ADRIAN AMOS PANGARIBUAN tidak terima dan mengejar kembali namun Terdakwa bersama dengan Sdr. JAKKON BERUTU (DPO), saksi TOMI MALFINO MANIK (dalam perkara terpisah) dan masyarakat lainnya menghalangi sambil mendorong-dorong dada saksi ADRIAN AMOS PANGARIBUAN. Kemudian terdakwa memukul bagian belakang saksi ADRIAN AMOS PANGARIBUAN dan menendang Saksi ADRIAN AMOS PANGARIBUAN di bagian bokong. Selanjutnya saksi SYAMSUL ARDI TAMBUNAN berusaha untuk memisahkan lalu sdr. JAKON (DPO) datang dari belakang menendang bagian punggung saksi SYAMSUL ARDI TAMBUNAN sehingga saksi SYAMSUL ARDI TAMBUNAN jatuh ke tanah, selanjutnya saksi SYAMSUL ARDI TAMBUNAN di tunjang lagi di bagian punggung oleh Terdakwa dan pada saat saksi ADRIAN AMOS PANGARIBUAN berusaha menolong saksi SYAMSUL ARDI TAMBUNAN tiba-tiba dari belakang sdr. JAKON (DPO) memukul di kepala bagian belakang saksi ADRIAN AMOS PANGARIBUAN dengan menggunakan tangan. Selanjutnya saksi ADRIAN AMOS PANGARIBUAN berusaha untuk mengejar pencuri berondolan tersebut dan kemudian saksi TOMI MALFINO MANIK (dalam perkara terpisah) naik ke atas sepeda motor dan memukul bagian kepala saksi ADRIAN AMOS PANGARIBUAN dari samping sebanyak 2 (dua) kali namun saksi ADRIAN AMOS PANGARIBUAN menangkisnya. Kemudian saksi TOMI MALFINO MANIK (dalam perkara terpisah) juga memukul tangan saksi ADRIAN AMOS PANGARIBUAN karena pada saat itu saksi ADRIAN AMOS PANGARIBUAN berusaha merekam kejadian tersebut. Selanjutnya datang petugas PAM lalu terdakwa bersama dengan Sdr. JAKKON BERUTU (DPO), saksi TOMI MALFINO MANIK (dalam perkara terpisah) dan masyarakat lainnya pergi meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa terdakwa bersama dengan Sdr. JAKKON BERUTU (DPO) dan saksi TOMI MALFINO MANIK (dalam perkara terpisah) dalam melakukan perbuatannya tidak menggunakan alat, melainkan hanya menggunakan kedua tangan dan kaki mereka.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 440/0103/2023 tertanggal 09 Juni 2023 yang ditandatangani oleh dr. Tridia Emilda Dokter pada RSUD Aceh Singkil yang telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 09 Juni 2023 terhadap fisik Saksi SYAMSUL ARDI TAMBUNAN dengan kesimpulan dijumpai jejas dipunggung warna merah kebiruan diduga akibat trauma tumpul.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 440/0104/2023 tertanggal 09 Juni 2023 yang ditandatangani oleh dr. Tridia Emilda Dokter pada RSUD Aceh Singkil yang telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 09 Juni 2023 terhadap fisik Saksi ADRIAN AMOS PANGARIBUAN dengan kesimpulan terdapat Hematom dikepala bagian belakang kemerahan diduga akibat trauma tumpul.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa AGUSTINUS ZEGA bersama dengan Sdr. JAKKON BERUTU (DPO) dan saksi TOMI MALFINO MANIK (dalam perkara terpisah) mengakibatkan  Saksi SYAMSUL ARDI TAMBUNAN dan Saksi ADRIAN AMOS PANGARIBUAN mengalami rasa sakit dan menimbulkan trauma.

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya