| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G/2019/PN Skl | 1.H.DARLIN SP 2.ROSMAN 3.NYAK ARTI |
1.SUMIATI 2.FILA KUSUMA 3.ASNAWI 4.SAFRUDIN 5.ISMA KHAIRIA 6.DEDI IRWANSYAH 7.SUPRIADI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jul. 2019 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2019/PN Skl | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 24 Jul. 2019 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan tanah seluas 290 M2 (dua ratus sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Desa Kuala Baru Sungai Kecamatan Kuala Baru Kabupaten Aceh Singkil, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No. 65/1986 tanggal 22 oktober 1986 yang terdaftar atas nama Nyak Bangun, H. Darlin SP, Rosman, Nyak Arti, dengan batas-batas : - Utara dengan Jalan Pelabuhan sekarang dengan Jembatan - Barat dengan Jalan Desa ; - Selatan dengan Rumah alm.Baharun/Kayaruddin ; - Timur dengan belakang/sungai ; Adalah milik Para Penggugat 3. Menyatakan Para Tergugat menguasai tanpa hak tanah sengketa milik Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) ; 4. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar : - Kerugian Materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ; - Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ; - secara tunai dan seketika, meskipun ada upaya hukum dari Para Tergugat ; 5. Menghukum Para Tergugat mengosongkan dan mengembalikan tanah sengketa dari segala beban yang membebaninya dan menyerahkannya kepada Para Penggugat ; 6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah terperkara seluas ± 2,5 s/d 3 Meter di sebelah selatan bagian jalan belakang dalam keadaan baik dan kosong sebagaimana semula; 7. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sita Jaminan yang dimohonkan Penggugat atas rumah Para Tergugat yang terletak di Desa Kuala Baru Sungai diatas bangunan Tergugat adalah masuk tanah terperkara seluas ± 2,5 s/d 3 Meter di sebelah selatan bagian jalan belakang; 8. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari bilamana lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dijalankan ; 9. Menyatakan putusan perkara ini dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, banding maupun kasasi ; 10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
