Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2019/PN Skl 1.H.DARLIN SP
2.ROSMAN
3.NYAK ARTI
1.SUMIATI
2.FILA KUSUMA
3.ASNAWI
4.SAFRUDIN
5.ISMA KHAIRIA
6.DEDI IRWANSYAH
7.SUPRIADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2019/PN Skl
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2019
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1H.DARLIN SP
2ROSMAN
3NYAK ARTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUMIATI
2FILA KUSUMA
3ASNAWI
4SAFRUDIN
5ISMA KHAIRIA
6DEDI IRWANSYAH
7SUPRIADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan tanah seluas 290 M2 (dua ratus sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Desa Kuala Baru Sungai Kecamatan Kuala Baru Kabupaten Aceh Singkil, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No. 65/1986 tanggal 22 oktober 1986 yang terdaftar atas nama Nyak Bangun, H. Darlin SP, Rosman, Nyak Arti, dengan batas-batas :

- Utara dengan Jalan Pelabuhan sekarang dengan Jembatan

- Barat dengan Jalan Desa ;

- Selatan dengan Rumah alm.Baharun/Kayaruddin ;

- Timur dengan belakang/sungai ;

Adalah milik Para Penggugat

3. Menyatakan Para Tergugat menguasai tanpa hak tanah sengketa milik Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) ;

4. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar :

- Kerugian Materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;

- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;

- secara tunai dan seketika, meskipun ada upaya hukum dari Para Tergugat ;

5. Menghukum Para Tergugat mengosongkan dan mengembalikan tanah sengketa dari segala beban yang       membebaninya dan menyerahkannya kepada Para Penggugat ;

6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah terperkara seluas ± 2,5 s/d 3 Meter di sebelah selatan bagian jalan belakang dalam keadaan baik dan kosong sebagaimana semula;

7. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sita Jaminan yang dimohonkan Penggugat atas rumah Para Tergugat yang terletak di Desa Kuala Baru Sungai diatas bangunan Tergugat adalah masuk tanah terperkara seluas ± 2,5 s/d 3 Meter di sebelah selatan bagian jalan belakang;

8. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari bilamana lalai menjalankan putusan ini,  terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dijalankan ;

9. Menyatakan putusan perkara ini dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, banding maupun kasasi ;

10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak