Dakwaan |
DAKWAAN :
---- Bahwa Terdakwa I SURA ADIL BRUTU Bin Alm. ABD MUIN BERUTU, Terdakwa II DEDI ZULPAN MANIK Bin NURLEN MANIK, , pada hari Senin 24 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Februari 2025 bertempat di Depan Toko UD Ganda Tani Jalan Nyak Adam Kamil Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
---- Pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk keliling Kota Subulussalam dan membeli pakan ikan menggunakan sepeda Motor merk Jupiter warna Hitam dengan dikendarai oleh Terdakwa II sementara Terdakwa I di bonceng di belakang, selanjutnya ketika sampai di depan Toko UD. Ganda Tani Jalan Nyak Adam Kamil Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Terdakwa I melihat handphone di dasbor sepeda motor Vario yang tidak ada orang nya, lalu Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II “Pan HP” kemudian Terdakwa I langsung pergi menuju sepeda motor vario tersebut dan tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi mengambil 1 (satu) Unit Handphone merk Redmi Note 13 5G warna Hitam dengan Imei 1 :885063075615262 dan Imei 2 : 865063075615270 yang berada di dasbor sepeda motor tersebut, setelah berhasil mengambil handphone tersebut Terdakwa I kembali ke sepeda motor Jupiter lalu Terdakwa II langsung tancap gas dengan membawa sepeda motor Jupiter warna hitam dan pergi kerumah Terdakwa I.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Akibat perbuatan para Terdakwa yang mengambil 1 (satu) Unit Handphone merk Redmi Note 13 5G warna Hitam dengan Imei 1 :885063075615262 dan Imei 2 : 865063075615270, Saksi Muhammad Thoib Maha mengalami kerugian sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana |