Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Skl BAHARUDIN KOMBIH 1.SUYANTO
2.ANSORI
3.Ibu Nurul Akmal Ahli waris Alm Karimuddin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Skl
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAHARUDIN KOMBIH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUYANTO
2ANSORI
3Ibu Nurul Akmal Ahli waris Alm Karimuddin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YAHYA, SHIbu Nurul Akmal Ahli waris Alm Karimuddin
2YAHYA, SHANSORI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR ;   

1.  Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------------------ 

2.  Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum hak kepemilikan atas  tanah milik penggugat dengan Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi No 7, No 8 dan No 9 tanggal 17 September 2014 yang dikeluarkan  oleh NOTARIS PPAT ABD. MUTHALIB, SH.,M.Kn yang terletak di Desa Lae Simolap Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam ;-------------------------------------------------------------- 

3.  Menyatakan   perbuatan   Para Tergugat   sebagai   perbuatan   melawan   hukum  sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum  Perdata (Burgerlijk Wetboek) ;--------------------------------------------------------- 

4.  Menghukum dan memerintahan Para Tergugat untuk membayar kerugian materil  penggugat sejumlah Rp.16.000.000, oleh tergugat III dan Rp.194.400.000,- oleh tergugat I secara tunai, langsung, seketika dan tanpa ada syarat  apapun ; ----------------------------------------------------------------------------------- 

5.  Menghukum serta memerintahkan para Tergugat untuk membayar ganti kerugian  immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,00. (dua ratus lima  puluh juta rupiah), secara tunai, langsung, seketika dan tanpa ada alasan apapun ; -------------------------------------------------------------------------

6.  Menyatakan keputusan hukum dalam perkara ini dapat dijalankan secara merta  meskipun  ada  perlawanan  (verzet),  banding,  kasasi  maupun  peninjauan  kembali (uitvoerbaar bij voorraad) ;---------------------------------------------------- 

7.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini ;----------------------------------------------------------- 

8.  Menghukum serta memerintahkan Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya- biaya yang timbul dalam perkara ini ;---------------------------------------------

9.  Menghukum  dan  memerintahkan  kepada  Para Tergugat  untuk  membayar  uang  paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00. (satu juta rupiah) per hari untuk setiap kali keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara  ini, terhitung sejak berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;   

 

 

 

SUBSIDAIR ;          

      Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain,  dalam peradilan yang baik, adil dan bijaksana, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; --------------------------------------------------------------------------       Demikian Gugatan ini diajukan. Semoga yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Singkil yang memeriksa dan mengadili perkara a quo selalu dalam lindungan Tuhan  Yang Maha Kuasa ;-----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak