Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2026/PN Skl 1.MHD. SUBHI SOLIH HSB, S.H.,M.H
2.Ihza Mahendra, S.H.
3.Catherine Theresia Hilary Napitupulu, S.H.
ABNUR ALIAS BENUR BIN MAAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 99/Pid.B/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-65/L.1.32/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MHD. SUBHI SOLIH HSB, S.H.,M.H
2Ihza Mahendra, S.H.
3Catherine Theresia Hilary Napitupulu, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABNUR ALIAS BENUR BIN MAAMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN KESATU ----------Bahwa Terdakwa ABNUR Alias BENUR Bin MAAMIN pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2026 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus Tahun 2026 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Poros PT. Asdal Prima Desa Langge Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan.” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------- - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2026 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Jalan Poros PT. Asdal Prima Desa Langge Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, Terdakwa ABNUR Alias BENUR Bin MAAMIN masuk ke areal perkebunan Hak Guna Usaha PT. Asdal Prima Lestari dengan membawa 1 (satu) buah dodos pendek (Daftar Pencarian Barang) dan 1 (satu) buah mancis (korek api) senter berwarna putih bening (Daftar Pencarian Barang). Sesampainya di areal perkebunan yang merupakan milik Hak Guna Usaha PT. Asdal Prima Lestari tepatnya di Afdeling V (lima) blok 14 (empat belas) I, Terdakwa mencari buah sawit yang sudah matang kemudian memanen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sebanyak 45 (empat puluh lima) Tandan Buah Segar (TBS) dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos pendek dan berhasil memanen sebanyak 45 (empat puluh lima) Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dikumpulkan terdakwa di sekitar lokasi panen kemudian setelah memanen terdakwa pulang ke rumahnya. - - - - - - Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa kembali ke areal perkebunan Hak Guna Usaha PT. Asdal Prima Lestari untuk melangsir 45 (empat puluh lima) Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang sebelumnya telah dipanen tepatnya di Afdeling V (lima) Blok 14 (empat belas) I menggunakan 1 (satu) buah arko (Daftar Pencarian Barang), setelah berhasil melangsir sebanyak 38 (tiga puluh delapan) Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang disimpan di parit gajah yang berjarak 200 (dua ratus) meter dari lokasi awal panen, Terdakwa kembali ke lokasi panen pada saat sedang melangsir 7 (tujuh) Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, Terdakwa mendengar ada beberapa orang dari penjaga keamanan PT. Asdal Prima Lestari yang sedang melakukan patroli di sekitar lokasi terdakwa melangsir tersebut sehingga Terdakwa menjatuhkan 7 (tujuh) Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang diangkut menggunakan 1 (satu) buah arko dan pergi bersembunyi untuk menghindari patroli tersebut. Bahwa selanjutnya saksi Rahmatul Fazli Bin Taharuddin beserta tim yang merupakan penjaga keamanan PT. Asdal Prima Lestari yang sedang melakukan patroli dan menemukan sebanyak 45 (empat puluh lima) Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang telah dilangsir Terdakwa terdiri dari 2 (dua) tumpukan yaitu tumpukan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan 7 (tujuh) Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang telah dipanen oleh seseorang yang tidak diketahui kemudian temuan sawit tersebut diamankan sambil tim patroli menunggu kendaraan untuk mengangkut sawit temuan tersebut. Bahwa sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa kembali ke lokasi pelangsiran buah sawit untuk mengambil 1 (satu) buah dodos pendek yang ditinggalkan di Jalan Poros PT. Asdal Prima Lestari kemudian melihat kendaraan jonder (traktor modifikasi) masuk ke areal Hak Guna Usaha PT. Asdal Prima Lestari tepatnya di Afdeling V (lima) blok 14 (empat belas) I untuk mengangkut 45 (empat puluh lima) Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang sebelumnya telah dipanen oleh terdakwa kemudian ditemukan dan diamankan oleh tim patroli ke atas jonder. Bahwa Terdakwa menyadari dan mengetahui sepenuhnya bahwa 45 (empat puluh lima) Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang telah dipanen dan diambil di Afdeling V (lima Blok 14 (empat belas) I tersebut merupakan milik sah perusahaan berdasarkan Alas Hak Guna Usaha PT. Asdal Prima Lestari, serta dipahami Terdakwa bahwa tindakan pemanenan dan pemungutan hasil perkebunan tersebut dilakukan tanpa pernah mendapatkan izin resmi, baik secara tertulis maupun secara lisan, dari pihak direksi atau manajemen PT. Asdal Prima Lestari selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Bahwa PT. Asdal Prima Lestari mempunyai Buku Tanah Hak Guna Usaha Nomor 1 Desa Kapa Sesak Kecamatan Simpang Kiri dan Trumon berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15/HGU/BPN/96 tanggal 27 Mei 1996 atas nama Pemegang Hak PT. Asdal Prima Lestari dengan luas 5.074 Ha (Lima Ribu Tujuh Empat) hektar yang berlaku sampai dengan tanggal 24 September 2031. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Asdal Prima Lestari selaku pemegang Hak Guna Usaha yang sah mengalami kerugian sebanyak 45 (empat puluh lima) Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sebesar Rp.1.590.000,- (satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah). --------Perbuatan Terdakwa ABNUR Alias BENUR Bin MAAMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Undang Undang Perkebunan.------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------------------------------------------------------- ATAU----------------------------------------------------------- KEDUA ----------Bahwa Terdakwa ABNUR Alias BENUR Bin MAAMIN pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2026 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus Tahun 2026 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Poros PT. Asdal Prima Desa Langge Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2026 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Jalan Poros PT. Asdal Prima Desa Langge Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, Terdakwa ABNUR Alias BENUR Bin MAAMIN masuk ke areal perkebunan Hak Guna Usaha PT. Asdal Prima Lestari dengan membawa 1 (satu) buah dodos pendek (Daftar Pencarian Barang) dan 1 (satu) buah mancis (korek api) senter berwarna putih bening (Daftar Pencarian Barang). Sesampainya di areal perkebunan yang merupakan milik Hak Guna Usaha PT. Asdal Prima Lestari tepatnya di Afdeling V (lima) blok 14 (empat belas) I, Terdakwa mengambil 45 (empat puluh lima) Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos pendek dan berhasil memanen sebanyak 45 (empat puluh lima) Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dikumpulkan terdakwa di sekitar lokasi pengambilan buah sawit kemudian setelah mengambil buah sawit terdakwa pulang ke rumahnya. - - - - - Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa kembali ke areal perkebunan Hak Guna Usaha PT. Asdal Prima Lestari untuk melangsir 45 (empat puluh lima) Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang sebelumnya telah diambil tepatnya di Afdeling V (lima) Blok 14 (empat belas) I menggunakan 1 (satu) buah arko (Daftar Pencarian Barang), setelah berhasil melangsir sebanyak 38 (tiga puluh delapan) Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dikumpulkan di parit gajah yang berjarak 200 (dua ratus) meter dari lokasi awal pengambilan buah sawit, Terdakwa kembali ke lokasi pengambilan buah sawit untuk melangsir 7 (tujuh) Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, Terdakwa mendengar ada beberapa orang dari penjaga keamanan PT. Asdal Prima Lestari sedang melakukan patroli di sekitar lokasi terdakwa melangsir tersebut sehingga Terdakwa menjatuhkan 7 (tujuh) Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang diangkut menggunakan 1 (satu) buah arko dan pergi bersembunyi untuk menghindari patroli tersebut. Bahwa selanjutnya saksi Rahmatul Fazli Bin Taharuddin beserta tim yang merupakan penjaga keamanan PT. Asdal Prima Lestari yang sedang melakukan patroli dan menemukan sebanyak 45 (empat puluh lima) Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang telah dilangsir Terdakwa terdiri dari 2 (dua) tumpukan yaitu tumpukan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan 7 (tujuh) Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang telah diambil oleh seseorang yang tidak diketahui kemudian temuan sawit tersebut diamankan sambil tim patroli menunggu kendaraan untuk mengangkut sawit temuan tersebut. Bahwa sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa kembali ke lokasi pelangsiran buah sawit untuk mengambil 1 (satu) buah dodos pendek yang ditinggalkan di Jalan Poros PT. Asdal Prima Lestari kemudian melihat kendaraan jonder (traktor modifikasi) masuk ke areal Hak Guna Usaha PT. Asdal Prima Lestari tepatnya di Afdeling V (lima) blok 14 (empat belas) I untuk mengangkut 45 (empat puluh lima) Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang sebelumnya telah dipanen oleh terdakwa kemudian ditemukan dan diamankan oleh tim patroli ke atas jonder. Terdakwa menyadari dan mengetahui sepenuhnya bahwa 45 (empat puluh lima) Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang telah diambil di Afdeling V (lima Blok 14 (empat belas) I tersebut bukan merupakan penguasaan terdakwa melainkan milik PT. Asdal Prima Lestari, serta dipahami Terdakwa bahwa tindakan pengambilan barang tersebut dilakukan tanpa pernah mendapatkan izin resmi, baik secara tertulis maupun secara lisan, dari pihak direksi atau manajemen PT. Asdal Prima Lestari selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Asdal Prima Lestari selaku pemegang Hak Guna Usaha yang sah mengalami kerugian sebanyak 45 (empat puluh lima) Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sebesar Rp.1.590.000,- (satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah). --------Perbuatan Terdakwa ABNUR Alias BENUR Bin MAAMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).---------------------------------------------------------------------------------- ------------------------------------------------------------DAN------------------------------------------------------------ KETIGA ----------Bahwa Terdakwa ABNUR Alias BENUR Bin MAAMIN pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2026 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus Tahun 2026 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Poros PT. Asdal Prima Desa Langge Kec. Sultan Daulat Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang Gedung atau seluruhnya milik orang lain.” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------- - - - - Bahwa sekira pukul 21.30 WIB, berawal dari Terdakwa ABNUR Alias BENUR Bin MAAMIN yang telah mengambil 45 (empat puluh lima) Tandan Buah Segar (TBS) hasil curian yang berada di parit gajah namun ternyata hasil curian tersebut sudah ditemukan dan diamankan oleh penjaga keamanan PT. Asdal Prima Lestari yang sedang berpatroli kemudian Terdakwa melihat kendaraan jonder (traktor modifikasi) masuk ke areal Hak Guna Usaha PT. Asdal Prima Lestari tepatnya di Afdeling V (lima) blok 14 (empat belas) I untuk mengangkut 45 (empat puluh lima) Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang sebelumnya telah dipanen oleh terdakwa kemudian ditemukan dan diamankan oleh tim patroli ke atas jonder kemudian karena melihat hal tersebut, terdakwa pulang ke rumahnya dan pada saat itu terdakwa masih kesal akibat sawit yang telah dipanennya diambil kembali oleh tim penjaga keamanan PT. Asdal Prima Lestari yang sedang melakukan patroli, saat perjalanan pulang dalam kondisi cuaca gelap, Terdakwa melihat 3 (tiga) unit sepeda motor yaitu (1) unit merk Honda Vario milik Saksi Rudinsyah Bin Jabar, 1 (satu) unit Yamaha Jupiter MX milik Saksi Rahmatul Fazli Bin Taharuddin, dan 1 (Satu) unit Supra X milik saudara Tridandi yang terparkir di Jalan Poros PT. Asdal Prima Lestari kemudian timbul niat terdakwa untuk melampiaskan kekesalannya, kemudian Terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario berwarna merah Nopol BL 6726 IG dan menemukan bagasi (jok) yang tidak terkunci. Bahwa selanjutnya Terdakwa membakar 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario berwarna merah Nopol BL 6726 IG Nomor MH1KF4115KK870320 dan Nomor MESIN : KF41E1872763 dengan cara menyedot minyak dengan selang nyuling minyak yang ditemukan di dalam bagasi (jok) sehingga minyak (Bahan Bakar Minyak) dalam tangki berceceran di bagasi kemudian dibakar dengan menggunakan 1 (Satu) buah mancis (korek api) senter berwarna putih benang (Daftar Pencarian Barang) yang Terdakwa bawa, kemudian setelah api menyambar terdakwa menutup kembali jok sepeda motor tersebut dan kembali pulang ke rumahnya yang berada 500 (lima ratus) meter dari tempat kejadian pembakaran tersebut. Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2026, Saksi Rudinsyah Bin Jabar selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario berwarna merah Nopol BL 6726 IG Nomor MH1KF4115KK870320 dan Nomor MESIN: KF41E1872763 pergi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sultan Daulat Kota Subulussalam, kemudian Saksi M. Zia Annur Bin Ilyas dan Saksi M. Khadir, S.H.CPM. Bin Afifuddin melakukan penangkapan dan membawa terdakwa ke Polsek Sultan Daulat. Bahwa Terdakwa secara melawan hukum telah merusak dan membuat tidak dapat dipakainya 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario berwarna merah Nopol BL 6726 IG Nomor MH1KF4115KK870320 dan Nomor MESIN: KF41E1872763 dengan cara dibakar sehingga barang tersebut tidak dapat dipergunakan kembali dan akibat perbuatan terdakwa saksi korban Rudinsyah Bin Jabar mengalami kerugian materiil sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). --------Perbuatan Terdakwa ABNUR Alias BENUR Bin MAAMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya