Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Skl SAFRIL BIN ALM. SALAM LIMBONG Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Aceh Cq. Kepala Kepolisian Resort Aceh Singkil Cq. Kasat Narkoba Polres Aceh Singkil Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Skl
Tanggal Surat Senin, 03 Apr. 2017
Nomor Surat nihil
Pemohon
NoNama
1SAFRIL BIN ALM. SALAM LIMBONG
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Aceh Cq. Kepala Kepolisian Resort Aceh Singkil Cq. Kasat Narkoba Polres Aceh Singkil
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Selanjutnya melalui pengadilan ini, mohon diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No: SP-Kap/09/II/2017/Resnarkoba terhadap diri Pemohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan SP.HAN/09/II/2017/Sat Res Narkoba dan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-239/N.1.25/Euh.1/03/2017 terhadap diri Pemohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
  5. Menghukum Termohon untuk mengembalikan serta Handphone (HP) dan barang lainnya kepada Pemohon;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:

 

 

6.1 Kerugian Materil:

Membayar ganti kerugian materiil karena Pemohon kehilangan sebanyak Rp 5.800.000 (lima juta delapan ratus ribu rupiah)

 

  1. Kerugiaan Im-materil:

Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Para Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 2 media televisi nasional. 2 media cetak nasional, 2 harian media cetak lokal, 1 Radio Nasional dan 1 Radio lokal;
  2.  Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon

 

Apabila Pengadilan Aceh Singkil berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya