Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2020/PN Skl A. THAIB SITEPU JUNIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2020/PN Skl
Tanggal Surat Senin, 14 Des. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A. THAIB SITEPU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JUNIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 36.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Peminjaman Uang pada selasa, tanggal 18 Juli 2017, dan kedua pada hari Minggu 01 Juli 2018  antara Penggugat dan Tergugat;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan uang Pinjaman sejumlah Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta ribu rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya kerugian atau keuntungan yang diharapkan atas keterlambatan Pengembalian kepada Penggugat sebesar 1 % dari total keseluruhan uang yang dipinjam terhitung sejak tanggal jatuh tempo pengembalian yaitu Maret 2018,  hingga gugatan diajukan sebesar Rp. Rp.1.440.000,- (sepuluh juta empat ratus empat Puluh Ribu Rupiah) secara tunai seketika dan sekaligus;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai untuk mememenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak