Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2026/PN Skl 1.MUHAMAD DONI SIDIK, S.H. M.H.
2.FARHAN KURNIA ELWAN, S.H.
3.SARI WAHYUNI BR SIMBOLON, S.H.
KHAIRUL RIZAL SIREGAR Bin DAHLAN SIREGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 94/Pid.B/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1663/L.1.25/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD DONI SIDIK, S.H. M.H.
2FARHAN KURNIA ELWAN, S.H.
3SARI WAHYUNI BR SIMBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUL RIZAL SIREGAR Bin DAHLAN SIREGAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa KHAIRUL RIZAL SIREGAR Bin DAHLAN SIREGAR, pada hari Jum’at tanggal 14 Agustus 2026 sekitar pukul 16.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di kebun sawit Blok D98 A AFD 4 KTI PT. Delima Makmur, Desa Sintuban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” berupa 6 (enam) tandan buah kelapa sawit seberat 195 (seratus sembilan puluh lima) Kilogram yang selanjutnya terhadap 6 (enam) tandan buah kelapa sawit tersebut dilakukan pelelangan dengan harga Rp. 2.600 dan diperoleh hasil sebanyak Rp. 507.000 (Lima Ratus Tujuh Ribu Rupiah) berdasarkan Berita Acara Pelelangan dan Penjualan Barang Bukti tanggal 15 Agustus 2026, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 14 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa KHAIRUL RIZAL SIREGAR Bin DAHLAN SIREGAR sedang duduk-duduk di warung Desa Situbuh-tubuh Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil dan tidak lama kemudian saksi NASRIYADI SYAM CIBRO lewat di warung tersebut dan kemudian Terdakwa KHAIRUL RIZAL SIREGAR Bin DAHLAN SIREGAR memanggil saksi NASRIYADI SYAM CIBRO dan Terdakwa KHAIRUL RIZAL SIREGAR mengatakan “ngopi kita di sikoran” dan dijawab oleh saksi NASRIYADI SYAM CIBRO “yok”.
  • Bahwa kemudian terdakwa KHAIRUL RIZAL SIREGAR Bin DAHLAN SIREGAR bersama dengan NASRIYADI SYAM CIBRO menuju salah satu pondok di Desa Sikoran, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, dan sesampainya di pondok tersebut Terdakwa KHAIRUL RIZAL SIREGAR Bin DAHLAN SIREGAR meminjam sepeda motor saksi NASRIYADI SYAM CIBRO dengan mengatakan “pinjam kereta bentar bang, mau ngambil egrek aku dan piber” yang kemudian saksi NASRIYADI SYAM CIBRO bertanya “dimana?” yang kemudian dijawab lagi oleh terdakwa “dikebun ku” yang kemudian saksi NASRIYADI SYAM CIBRO pun meminjamkan sepeda motor miliknya dan mengatakan kepada terdakwa KHAIRUL RIZAL SIREGAR Bin DAHLAN SIREGAR “jangan lama ya” dan dijawab kembali oleh terdakwa “iya bang sebentar”.
  • Bahwa sejak awal sebelum meminjam sepeda motor saksi NASRIYADI SYAM CIBRO, terdakwa KHAIRUL RIZAL SIREGAR tidak berniat untuk mengambil egrek dan piber milik terdakwa, akan tetapi terdakwa sejak awal sudah berniat menuju ke lokasi kebun sawit Blok D98 A AFD 4 KTI PT. Delima Makmur untuk mencuri tandan buah kelapa sawit.
  • Bahwa kemudian saksi RIZKY PRATAMA bersama dengan saksi LAMSIHAR TUMANGGER sedang melakukan patroli pada hari Jum’at tanggal 14 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, kemudian sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa KHAIRUL RIZAL SIREGAR Bin DAHLAN SIREGAR terlihat oleh para saksi sedang mengambil buah kelapa sawit yang sudah berada di tanah dan langsung menaikannya ke atas keranjang yang berada di atas sepeda motor yang sedang digunakan oleh terdakwa, kemudian saksi RIZKY PRATAMA bersama dengan saksi LAMSIHAR TUMANGGER mendatangi terdakwa KHAIRUL RIZAL SIREGAR Bin DAHLAN SIREGAR dan mengatakan “itu buah kenapa dilangsir?” yang kemudian dijawab oleh terdakwa “ini buah tinggal”, kemudian saksi RIZKY PRATAMA kembali bertanya kepada terdakwa “abang kerja disini rupanya?” yang kemudian dijawab oleh terdakwa “saya karyawan sini AFDELING 4”.
  • Bahwa dikarenakan saksi RIZKY PRATAMA dan saksi LAMSIHAR TUMANGGER tidak mengenal terdakwa KHAIRUL RIZAL SIREGAR Bin DAHLAN SIREGAR sebagai karyawan PT. Delima Makmur, saksi RIZKY PRATAMA langsung menghubungi saksi ADJAFARUDIN, dan setelah saksi ADJAFARUDIN datang, Terdakwa KHAIRUL RIZAL SIREGAR Bin DAHLAN SIREGAR bersama dengan barang bukti langsung diamankan ke pos perumahan untuk menunggu perintah pimpinan, dan atas perintah pimpinan Terdakwa KHAIRUL RIZAL SIREGAR Bin DAHLAN SIREGAR langsung dibawa ke Polres Aceh Singkil untuk dilaporkan dan ditindak lanjuti.
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa KHAIRUL RIZAL SIREGAR Bin DAHLAN SIREGAR dengan maksud untuk memiliki barang tersebut bagi dirinya sendiri secara melawan hukum, atau tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah dalam hal ini adalah PT. Delima Makmur.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa KHAIRUL RIZAL SIREGAR Bin DAHLAN SIREGAR yang mengambil 6 (enam) tandan buah kelapa sawit berdasarkan Berita Acara Pelelangan dan Penjualan Barang Bukti tanggal 15 Agustus 2026 sudah ditimbang dengat berat timbangan 195 (Seratus Sembilan Puluh Lima) Kilogram dengan harga per-kilo saat dilakukan penimbangan adalah sebesar Rp. 2.600 (Dua Ribu Enam Ratus Rupiah) sehingga total kerugian materiil yang dialami oleh PT Delima Makmur adalah sebesar Rp. 507.000 (Lima Ratus Tujuh Ribu Rupiah)

 

------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur  dan  diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .

Pihak Dipublikasikan Ya