Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2023/PN Skl 1.IDAM KHOLID DAULAY, SH
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
ERWIN EFENDI Bin Alm. RAMLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2023/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-225/L.1.32/Enz.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1IDAM KHOLID DAULAY, SH
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN EFENDI Bin Alm. RAMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :
----- Bahwa terdakwa ERWIN EFENDI Bin Alm. RAMLI pada hari Sabtu tanggal 3 Desember 2022 sekira pukul 18.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2022 atau pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Bermula pada hari Sabtu tanggal 3 Desember 2022 sekira pukul 17.30 Wib, Saksi Bripka Ahmad Fadhil, S.H., Saksi Brigadir Rudi Hamzah dan Saksi Briptu Andre Wira Bako yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam mendapat informasi mengenai ROZAK (DPO) yang merupakan Target Operasi Satresnarkoba Polres Subulussalam yang sedang membawa narkotika jenis sabu, kemudian Saksi Bripka Ahmad Fadhil, S.H., Saksi Brigadir Rudi Hamzah dan Saksi Briptu Andre Wira Bako melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi tersebut, lalu Saksi Bripka Ahmad Fadhil, S.H., Saksi Brigadir Rudi Hamzah dan Saksi Briptu Andre Wira Bako melakukan pencarian terhadap ROZAK dan mengetahui bahwa keberadaan ROZAK sedang di Rumah Terdakwa pada Desa Subulussalam Utara Kec.Simpang Kiri Kota Subulussalam, kemudian Saksi Bripka Ahmad Fadhil, S.H., Saksi Brigadir Rudi Hamzah dan Saksi Briptu Andre Wira Bako langsung menuju rumah terdakwa.-----
---- Kemudian pada pukul 18.15 Wib Saksi Bripka Ahmad Fadhil, S.H., Saksi Brigadir Rudi Hamzah dan Saksi Briptu Andre Wira Bako tiba di rumah terdakwa pada Desa Subulussalam Utara Kec.Simpang Kiri Kota Subulussalam, dan mengetuk rumah terdakwa, lalu terdakwa membukakan pintu rumahnya dan Saksi Bripka Ahmad Fadhil,S.H., bertanya kepada Terdakwa apakah ROZAK berada di dalam rumah dan Terdakwa menjawab bahwa ROZAK ada didalam rumah terdakwa, lalu Saksi Bripka Ahmad Fadhil, S.H., Saksi Brigadir Rudi Hamzah dan Saksi Briptu Andre Wira Bako masuk ke dalam rumah terdakwa, ketika para saksi sedang masuk ke dalam rumah terdakwa, para saksi melihat ROZAK yang berlari menuju arah pintu belakang rumah dan Saksi Bripka Ahmad Fadhil,S.H., menyuruh Saksi Brigadir Rudi Hamzah dan Saksi Andre Wira Bako untuk melakukan pengejaran terhadap ROZAK namun ROZAK berhasil melarikan diri, dan disaat yang bersamaan Saksi Bripka Ahmad Fadhil,S.H. mengamankan Terdakwa, kemudian Saksi Bripka Ahmad Fadhil, S.H., Saksi Brigadir Rudi Hamzah dan Saksi Briptu Andre Wira Bako melakukan penggeledahan terhadap Rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 9,66 (sembilan koma enam enam) gram didalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, dan 1 (satu) kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu bekas pakai dengan berat bruto 1,39 (satu koma tiga sembilan) gram  dan 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu (bong) di atas meja makan pada ruang dapur rumah milik Terdakwa. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika jenis ganja tersebut.----------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 38/60909.00/2022 tanggal 5 Desember 2022 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. ERWIN EFENDI Bin Alm. RAMLI dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa:
•    31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,66 (sembilan koma enam enam) gram
•    1 (satu) kaca pirek berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,39 (satu koma tiga sembilan) gram
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 7374/NNF/2022 tanggal 14 Desember 2022 yang diperiksa oleh Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M.Tanjung,S.Pd serta diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa :
A.    31 (tiga puluh satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 9,66 (sembilan koma enam enam) gram
B.    1 (satu) pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,39 (satu koma tiga sembilan) gram
Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti A dan B yang diperiksa milik terdakwa an. ERWIN EFENDI Bin Alm. RAMLI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

Atau
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa ERWIN EFENDI Bin Alm. RAMLI pada hari Sabtu tanggal 3 Desember 2022 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Desember 2022 atau pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Desember 2022 sekira pukul 16.30 Wib, ROZAK (DPO) mendatangi Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, dengan membawa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, setelah masuk ke dalam rumah milik terdakwa, ROZAK dan Terdakwa berbincang-bincang kemudian ROZAK mengajak terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu dan terdakwa menerima ajakan ROZAK, lalu ROZAK pergi ke Ruang Makan pada Rumah milik Terdakwa, kemudian Terdakwa melihat ROZAK membuat alat hisap narkotika jenis sabu (Bong) dari botol minuman air mineral yang dibawa ROZAK dari dalam Tas Ransel warna hitam, setelah bong berhasil dibuat, Terdakwa melihat ROZAK mengeluarkan 1 (satu) bungkusan plastik transparan dengan klip merah berisi Narkotika jenis sabu dari dalam saku celana ROZAK, kemudian Terdakwa bersama dengan ROZAK menggunakan narkotika jenis sabu tersebut di meja makan pada rumah milik terdakwa.-------------------------------------------------
----Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap narkotika untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor : 812/077/Lab/I/2023 tanggal 10 Januari 2023 Dokter Pemerintah RSUD Kota Sublussalam telah memeriksa terdakwa an. ERWIN EFENDI dengan hasil ternyata benar yang bersangkutan POSITIF NARKOBA jenis Methampetamine.
----- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 38/60909.00/2022 tanggal 5 Desember 2022 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. ERWIN EFENDI Bin Alm. RAMLI dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa:
•    31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,66 (sembilan koma enam enam) gram
•    1 (satu) kaca pirek berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,39 (satu koma tiga sembilan) gram
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 7374/NNF/2022 tanggal 14 Desember 2022 yang diperiksa oleh Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M.Tanjung,S.Pd serta diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa :
A.    31 (tiga puluh satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 9,66 (sembilan koma enam enam) gram
B.    1 (satu) pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,39 (satu koma tiga sembilan) gram
Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti A dan B yang diperiksa terdakwa an. ERWIN EFENDI Bin Alm. RAMLI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

Atau
KETIGA :
----- Bahwa terdakwa ERWIN EFENDI Bin Alm. RAMLI pada hari Sabtu tanggal 3 Desember 2022 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Desember 2022 atau pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1) dan Pasal 129, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------
---- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Desember 2022 sekira pukul 16.30 Wib, ROZAK (DPO) mendatangi Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, dengan membawa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang terdakwa tidak ketahui isi didalamnya, setelah masuk ke dalam rumah milik terdakwa, lalu ROZAK pergi ke Ruang Makan pada Rumah milik Terdakwa, kemudian Terdakwa melihat ROZAK membuat alat hisap narkotika jenis sabu (Bong) dari botol minuman air mineral yang dibawa ROZAK dari dalam Tas Ransel warna hitam, setelah bong berhasil dibuat, Terdakwa melihat ROZAK mengeluarkan 1 (satu) bungkusan plastik transparan dengan klip merah berisi Narkotika jenis sabu dari dalam saku celana ROZAK, kemudian ROZAK menggunakan narkotika jenis sabu tersebut di meja makan pada rumah milik terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Kemudian pada pukul 18.15 Wib Saksi Bripka Ahmad Fadhil, S.H., Saksi Brigadir Rudi Hamzah dan Saksi Briptu Andre Wira Bako datang ke Rumah terdakwa dan mengetuk pintu rumah Terdakwa, lalu terdakwa membuka pintu dan Saksi Bripka Ahmad Fadhil,S.H. menanyakan keberadaan ROZAK dan terdakwa menjelaskan bahwa ROZAK berada di dalam rumah, kemudian Terdakwa mengizinkan Saksi Bripka Ahmad Fadhil, S.H., Saksi Brigadir Rudi Hamzah dan Saksi Briptu Andre Wira Bako masuk ke Rumah Terdakwa, setelah Saksi Bripka Ahmad Fadhil, S.H., Saksi Brigadir Rudi Hamzah dan Saksi Briptu Andre Wira Bako masuk ke dalam Rumah, tiba-tiba ROZAK berlari menuju pintu belakang rumah Terdakwa dan Saksi Bripka Ahmad Fadhil,S.H., menyuruh Saksi Brigadir Rudi Hamzah dan Saksi Andre Wira Bako untuk melakukan pengejaran terhadap ROZAK namun ROZAK berhasil melarikan diri, dan disaat yang bersamaan Saksi Bripka Ahmad Fadhil,S.H. mengamankan Terdakwa, kemudian Saksi Bripka Ahmad Fadhil, S.H., Saksi Brigadir Rudi Hamzah dan Saksi Briptu Andre Wira Bako melakukan penggeledahan terhadap Rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 9,66 (sembilan koma enam enam) gram didalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam milik ROZAK, dan 1 (satu) kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu bekas pakai dengan berat bruto 1,39 (satu koma tiga sembilan) gram  dan 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu (bong) di atas meja makan pada ruang dapur rumah milik Terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 38/60909.00/2022 tanggal 5 Desember 2022 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. ERWIN EFENDI Bin Alm. RAMLI dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa:
•    31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,66 (sembilan koma enam enam) gram
•    1 (satu) kaca pirek berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,39 (satu koma tiga sembilan) gram
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 7374/NNF/2022 tanggal 14 Desember 2022 yang diperiksa oleh Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M.Tanjung,S.Pd serta diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa :
A.    31 (tiga puluh satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 9,66 (sembilan koma enam enam) gram
B.    1 (satu) pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,39 (satu koma tiga sembilan) gram
Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti A dan B yang diperiksa terdakwa an. ERWIN EFENDI Bin Alm. RAMLI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya