Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2024/PN Skl 1.DANU RACHMANULLAH, S.H.
2.Lainatussara
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
RICKY AGUS SYAHPUTRA Bin Alm. M. YANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-61/L.1.32/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU RACHMANULLAH, S.H.
2Lainatussara
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICKY AGUS SYAHPUTRA Bin Alm. M. YANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA :

----- Bahwa Terdakwa RICKY AGUS SYAHPUTRA Bin Alm.YANI pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Agustus 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah gubuk dekat rel kereta api pada Kecamatan Medan Tembung Kota Medan Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------

---- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 terdakwa pergi ke Kota Medan dengan menggunakan mobil travel menuju bengkel di Kota Medan, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 wib, Terdakwa mendatangi keberadaan ABANG (DPO) disebuah gubuk dekat rel kereta api pada Kecamatan Medan Tembung Kota Medan Provinsi Sumatera Utara setelah bertemu dengan ABANG, Terdakwa langsung menanyakan kepada ABANG apakah memiliki narkotika jenis sabu selanjutnya ABANG mengatakan bahwa ia memiliki sabu, lalu ABANG memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), lalu sekira pukul 16.00 WIB setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pulang ke Subulussalam dengan membawa narkotika jenis sabu  ke Kota Subulussalam.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

--- Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.----

---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 0091/Narkoba/60909/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. RICKY AGUS SYAHPUTRA BIN ALM.YANI TATOK dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa:

  • 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic transparan dengan berat netto 1,11 (satu koma satu satu) gram.

---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 4782/NNF/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG,S.Pd diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa :

  • 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,11 (satu koma satu satu) gram milik Terdakwa RICKY AGUS SYAHPUTRA Bin Alm.YANI.

Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa RICKY AGUS SYAHPUTRA Bin Alm.YANI adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa RICKY AGUS SYAHPUTRA Bin Alm.YANI pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Agustus 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan pada Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

---- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 wib ketika Terdakwa sedang melintasi jalan pada Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna putih dengan nomor polisi BL 6799 RD, tiba-tiba kendaraan yang digunakan Terdakwa dihentikan oleh Saksi Andre Wira Bako, Chairun Nasihin dan Febri Hardiansyah yang merupakan anggota kepolisian Resor Subulussalam yang sedang menindaklanjuti informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika, setelah terdakwa diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/pakaian Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) batang pipet kaca di dalam sebuah tas warna hitam yang digunakan oleh terdakwa, kemudian Terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan di sebuah tas warna hitam yang digunakan terdakwa merupakan milik terdakwa, selanjuntnya terdakwa dibawa bersama barang bukti dibawa menuju kantor Polres Subulussalam untuk dilakukan pemeriksaan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--- Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.----

---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 0091/Narkoba/60909/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. RICKY AGUS SYAHPUTRA BIN ALM.YANI TATOK dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa:

  • 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic transparan dengan berat netto 1,11 (satu koma satu satu) gram.

---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 4782/NNF/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG,S.Pd diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa :

  • 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,11 (satu koma satu satu) gram milik Terdakwa RICKY AGUS SYAHPUTRA Bin Alm.YANI.

Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa RICKY AGUS SYAHPUTRA Bin Alm.YANI adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

 

Atau

KETIGA :

----- Bahwa Terdakwa RICKY AGUS SYAHPUTRA Bin Alm.YANI pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Agustus 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa pada Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

---- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 wib terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yang didapat dari ABANG (DPO) di kamar mandi pada rumah terdakwa yang terletak di Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dengan cara terdakwa menyiapkan alat hisap sabu (BONG) dengan cara merakitnya dari sebuah botol bekas air mineral berukuran sedang, kemudian menyatukan sedotan dan pipet kaca ke sbuah botol bekas air menieral berukuran sedang tersebut, kemudian terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam pipet kaca dan kemudian pipet kaca tersebut dipanaskan  dengan cara dibakar dan kemudian dari sedotan tersebut terdakwa menghisap seperti orang menghisap rokok sehingga mengeluarkan asap secara berulang-ulang hingga terdakwa merasakan peningkatan percaya diri, tenang dan bersemengat.----------

--- Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.----

---- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor : 812/239/Lab/VIII/2024 tanggal 13 Agustus 2024 Dokter Pemerintah RSUD Kota Sublussalam telah memeriksa terdakwa an. RICKY AGUS SYAHPUTRA Bin Alm.YANI dengan hasil ternyata benar yang bersangkutan POSITIF NARKOBA jenis Methamphetamine.----------------------------------------------------------------------------------------------

---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 0091/Narkoba/60909/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. RICKY AGUS SYAHPUTRA BIN ALM.YANI TATOK dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa:

  • 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic transparan dengan berat netto 1,11 (satu koma satu satu) gram.

---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 4782/NNF/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG,S.Pd diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa :

  • 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,11 (satu koma satu satu) gram milik Terdakwa RICKY AGUS SYAHPUTRA Bin Alm.YANI.

Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa RICKY AGUS SYAHPUTRA Bin Alm.YANI adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya