Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2024/PN Skl 1.DANU RACHMANULLAH, S.H.
2.Lainatussara
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
1.ARJUN S PRANGIN-ANGIN BIN SANTARIA PRANGIN-ANGIN
2.EDI ARIFIN BIN ISMAIL
3.RONI WIJAYA BIN ALM. BAMBANG SUROSO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 61/Pid.B/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-39/L.1.32/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU RACHMANULLAH, S.H.
2Lainatussara
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARJUN S PRANGIN-ANGIN BIN SANTARIA PRANGIN-ANGIN[Penahanan]
2EDI ARIFIN BIN ISMAIL[Penahanan]
3RONI WIJAYA BIN ALM. BAMBANG SUROSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1KAYA ALIM, S.HARJUN S PRANGIN-ANGIN BIN SANTARIA PRANGIN-ANGIN
2KAYA ALIM, S.HEDI ARIFIN BIN ISMAIL
3KAYA ALIM, S.HRONI WIJAYA BIN ALM. BAMBANG SUROSO
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

---- Bahwa Terdakwa I, ARJUN S PRANGIN-ANGIN Bin SANTARIA PRANGIN-ANGIN bersama-sama dengan Terdakwa II, EDI ARIFIN Bin ISMAIL dan Terdakwa III, RONI WIJAYA Bin ALM. BAMBANG SUROSO pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 00.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei 2024 bertempat di PT. MITRA SEJATI SEJAHTERA BERSAMA pada Desa Tualang Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili. Mengambil barang sesuatu berupa 15 (lima belas) karung goni berukuran 50 (lima puluh) kilogram berisi berondolan buah kelapa sawit dengan berat total 860 (delapan ratus enam puluh) kilogram yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan PT MITRA SEJATI SEJAHTERA BERSAMA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

---- Bermula pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa I mengajak rekannya, Terdakwa II dan Terdakwa III via telepon untuk mengajak mengambil buah berondolan kelapa sawit milik PT. MITRA SEJATI SEJAHTERA BERSAMA di Desa Tualang Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam. Keduanya kemudian menyetujui ajakan dari terdakwa I untuk mengambil berondolan kelapa sawit di PT. MITRA SEJATI SEJAHTERA BERSAMA. Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa I mendatangi Terdakwa II di rumah kediamannya di Desa Sepadan Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam. Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II menyempatkan diri untuk makan terlebih dahulu sembari menunggu kedatangan Terdakwa III. Setelah selesai makan, para terdakwa kemudian menuju lokasi tempat berondolan kelapa sawit berada, dengan cara menyeberangi parit PT. MITRA SEJATI SEJAHTERA BERSAMA, setelah memasuki Areal PT.MITRA SEJATI SEJAHTERA BERSAMA lalu Terdakwa I menunjukkan letak posisi keberadaan Berondolan Sawit milik PT.MITRA SEJATI SEJAHTERA BERSAMA setelah sampai ditempat buah berondolan sawit milik PT. MITRA SEJATI SEJAHTERA BERSAMA, para terdakwa menemukan berondolan sawit milik PT. MITRA SEJATI SEJAHTERA BERSAMA dan para terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan PT. MITRA SEJATI SEJAHTERA BERSAMA, langsung memasukkan berondolan sawit tersebut ke goni yang sudah disiapkan selanjutnya setelah berondolan sawit tersebut telah dimasukkan ke dalam goni, para terdakwa menarik 15 (lima belas) goni berukuran 50 (lima puluh) kilogram yang berisikan berondolan sawit dan menjatuhkan ke aliran parit PT. MITRA SEJATI SEJAHTERA BERSAMA tanpa seizin dari pemilik PT.MITRA SEJATI SEJAHTERA BERSAMA, kemudian sekira pukul 01.00 WIB ketika para terdakwa sedang melemparkan goni beriskan berondolan Sawit tersebut, Saksi ROHMAD Bin PRIADI yang merupakan security mendatangi para terdakwa dan langsung mengamankan para terdakwa. Selanjutnya Saksi FIKRI ARIDO SIREGAR Bin NAPEN SIREGAR mengamankan goni berisi berondolan sawit yang disembunyikan oleh para terdakwa dan ditemukan total sebanyak 15 (lima belas) karung goni ukuran 50 kilogram yang berisi berondolan kelapa sawit. Oleh pihak keamanan, para terdakwa dibawa dan diamankan ke Afdeling V PT. MITRA SEJATI SEJAHTERA BERSAMA.-------------------------------------

---- Akibat perbuatan Terdakwa I, ARJUN S PRANGIN-ANGIN Bin SANTARIA PRANGIN-ANGIN bersama-sama dengan Terdakwa II, EDI ARIFIN Bin ISMAIL dan Terdakwa III, RONI WIJAYA Bin ALM. BAMBANG SUROSO yang mengambil berondolan kelapa sawit milik PT. MITRA SEJATI SEJAHTERA BERSAMA sejumlah 860 kilogram, diperkirakan PT. MITRA SEJATI SEJAHTERA BERSAMA mengalami kerugian sejumlah Rp 2,580,000 (dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).---

-----Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya