Dakwaan |
- Dakwaan:
Primair
--------- Bahwa Terdakwa RANTO Alias ANTO Bin YONO pada rentang waktu di hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 00.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November di tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Tanjung Betik Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. yang berwenang mengadili mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis 14 November 2024 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa dan KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM berada di sebuah warung yang berada di Desa Kuta Kerangan Kec. Simpang Kanan Kab. Aceh Singkil dan sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa dan KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM pulang dari Desa Kuta Kerangan menuju rumah KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM yang berada di Desa Rimo.
- Bahwa pada saat perjalanan pulang Terdakwa dan KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM melihat ada sebuah kios milik saksi korban yang kondisinya dalam keadaan tergembok sekira pukul 23.40 Wib di Desa Tanjung Betik Kec. Gunung meriah Kab. Aceh Singkil. Setelah itu timbulah niat Terdakwa bersama KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM untuk pergi menuju rumah kios tersebut karena dalam pikiran Terdakwa, besar kemungkinan rumah kios tersebut dalam keadaan kosong.
- Kemudian Terdakwa dan KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM terlebih dahulu memarkir sepeda motor milik KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM yang berjarak kurang lebih 150 meter dari rumah kios tersebut dan setelah memarkir sepeda motor milik KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM, kemudian Terdakwa dan KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM pergi menuju ke belakang rumah kios saksi korban dengan berjalan kaki.
- Selanjutnya KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM mengintai situasi rumah kios tersebut melalui jalur samping rumah kios menuju belakang rumah kios dan pada saat Terdakwa dan KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM sampai di belakang rumah kios tersebut Terdakwa melihat ada 1 (satu) alat dodos yang berada di bawah rumah kios kemudian Terdakwa mengambil alat dodos tersebut dan merusak pintu belakang rumah kios dengan cara mencongkel pintu belakang rumah kios menggunakan alat dodos.
- Setelah Terdakwa berhasil membobol pintu belakang rumah kios, kemudian Terdakwa dan KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM masuk kedalam rumah kios tersebut dan mengambil barang – barang berupa rokok dengan jenis yang berbeda dari steling, 4 (empat) tabung GAS LPG, uang cash dari dalam laci steling dan 1 (satu) minuman kaleng dan setelah berhasil mengambil barang – barang tersebut selanjutnya Terdakwa dan KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM keluar dari rumah kios saksi BUYUNG KOMBIH sambil membawa seluruh barang – barang yang Terdakwa ambil menuju sepeda motor KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM.
- Bahwa sesaat Ketika hampir tiba ke tempat Terdakwa dan KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM memarkirkan sepeda motor KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM, ada dua orang yang datang hendak mengejar Terdakwa dan KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM menggunakan sepeda motor dan meneriaki Terdakwa dengan mengatakan “maling” dan pada saat diteriaki, Terdakwa dan KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM meninggalkan barang – barang hasil curian Terdakwa dan KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM tersebut tepat disekitar KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM memarkirkan motor milik KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM yang berjarak 150 meter dari rumah kios Saksi BUYUNG KOMBIH sambil KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM kabur menggunakan sepeda motor milik KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM, sedangkan Terdakwa lanjut kabur dengan cara langsung lompat dari motor dan berlari kearah semaksemak mengarah ke Desa Sikontang.
- Adapun cara Terdakwa kabur yaitu berlari ke semaksemak Desa Sikontang, menyebrangi rawa-rawa, kemudian berjalan kaki lewat belakang rumah warga menuju kearah Rimo, dan sesampainya di Desa Rimo Terdakwa langsung pulang ke rumah orangtua Terdakwa pukul 05.00 Wib. Berselang 2 hari kemudian Terdakwa kabur ke hutan untuk tinggal dan bersembunyi di hutan tersebut tepatnya di Desa Sping lama Kec. Gunung Meriah Kab. Aceh Singkil.
- Bahwa pada Hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 14.00 wib tepatnya di Desa Sping lama Kec. Gunung Meriah Kab. Aceh Singkil. Terdakwa akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yang berjumlah 3 orang dengan menggunakan perahu robin. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Aceh Singkil untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi BUYUNG KOMBIH untuk masuk ke rumah kios saksi BUYUNG KOMBIH dan mengambil barang berupa rokok dengan jenis yang berbeda dari steling, 4 (empat) tabung GAS LPG, uang cash dari dalam laci steling dan 1 (satu) minuman kaleng milik saksi BUYUNG KOMBIH.
- Bahwa adapun kerugian yang dialami saksi BUYUNG KOMBIH yaitu kurang lebih senilai Rp 45.000.000.00.
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
--------- Bahwa Terdakwa RANTO Alias ANTO Bin YONO pada rentang waktu di hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 00.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November di tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Tanjung Betik Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. yang berwenang mengadili mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis 14 November 2024 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa dan KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM berada di sebuah warung yang berada di Desa Kuta Kerangan Kec. Simpang Kanan Kab. Aceh Singkil dan sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa dan KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM pulang dari Desa Kuta Kerangan menuju rumah KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM yang berada di Desa Rimo.
- Bahwa pada saat perjalanan pulang Terdakwa dan KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM melihat ada sebuah kios milik saksi korban yang kondisinya dalam keadaan tergembok sekira pukul 23.40 Wib di Desa Tanjung Betik Kec. Gunung meriah Kab. Aceh Singkil. Setelah itu timbulah niat Terdakwa bersama KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM untuk pergi menuju rumah kios tersebut karena dalam pikiran Terdakwa, besar kemungkinan rumah kios tersebut dalam keadaan kosong.
- Kemudian Terdakwa dan KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM terlebih dahulu memarkir sepeda motor milik KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM yang berjarak kurang lebih 150 meter dari rumah kios tersebut dan setelah memarkir sepeda motor milik KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM, kemudian Terdakwa dan KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM pergi menuju ke belakang rumah kios saksi korban dengan berjalan kaki.
- Selanjutnya KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM mengintai situasi rumah kios tersebut melalui jalur samping rumah kios menuju belakang rumah kios dan pada saat Terdakwa dan KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM sampai di belakang rumah kios tersebut Terdakwa melihat ada 1 (satu) alat dodos yang berada di bawah rumah kios kemudian Terdakwa mengambil alat dodos tersebut dan merusak pintu belakang rumah kios dengan cara mencongkel pintu belakang rumah kios menggunakan alat dodos.
- Setelah Terdakwa berhasil membobol pintu belakang rumah kios, kemudian Terdakwa dan KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM masuk kedalam rumah kios tersebut dan mengambil barang – barang berupa rokok dengan jenis yang berbeda dari steling, 4 (empat) tabung GAS LPG, uang cash dari dalam laci steling dan 1 (satu) minuman kaleng dan setelah berhasil mengambil barang – barang tersebut selanjutnya Terdakwa dan KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM keluar dari rumah kios saksi BUYUNG KOMBIH sambil membawa seluruh barang – barang yang Terdakwa ambil menuju sepeda motor KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM.
- Bahwa sesaat Ketika hampir tiba ke tempat Terdakwa dan KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM memarkirkan sepeda motor KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM, ada dua orang yang datang hendak mengejar Terdakwa dan KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM menggunakan sepeda motor dan meneriaki Terdakwa dengan mengatakan “maling” dan pada saat diteriaki, Terdakwa dan KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM meninggalkan barang – barang hasil curian Terdakwa dan KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM tersebut tepat disekitar KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM memarkirkan motor milik KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM yang berjarak 150 meter dari rumah kios Saksi BUYUNG KOMBIH sambil KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM kabur menggunakan sepeda motor milik KHAIRUDDIN ALIAS BOY BIN ABDUL HALIM, sedangkan Terdakwa lanjut kabur dengan cara langsung lompat dari motor dan berlari kearah semaksemak mengarah ke Desa Sikontang.
- Adapun cara Terdakwa kabur yaitu berlari ke semaksemak Desa Sikontang, menyebrangi rawa-rawa, kemudian berjalan kaki lewat belakang rumah warga menuju kearah Rimo, dan sesampainya di Desa Rimo Terdakwa langsung pulang ke rumah orangtua Terdakwa pukul 05.00 Wib. Berselang 2 hari kemudian Terdakwa kabur ke hutan untuk tinggal dan bersembunyi di hutan tersebut tepatnya di Desa Sping lama Kec. Gunung Meriah Kab. Aceh Singkil.
- Bahwa pada Hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 14.00 wib tepatnya di Desa Sping lama Kec. Gunung Meriah Kab. Aceh Singkil. Terdakwa akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yang berjumlah 3 orang dengan menggunakan perahu robin. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Aceh Singkil untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi BUYUNG KOMBIH untuk masuk ke rumah kios saksi BUYUNG KOMBIH dan mengambil barang berupa rokok dengan jenis yang berbeda dari steling, 4 (empat) tabung GAS LPG, uang cash dari dalam laci steling dan 1 (satu) minuman kaleng milik saksi BUYUNG KOMBIH.
- Bahwa adapun kerugian yang dialami saksi BUYUNG KOMBIH yaitu kurang lebih senilai Rp 45.000.000.00.
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------ |