Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Peminjaman Uang pada selasa, tanggal 18 Juli 2017, dan kedua pada hari Minggu 01 Juli 2018 antara Penggugat dan Tergugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan uang Pinjaman sejumlah Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta ribu rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya kerugian atau keuntungan yang diharapkan atas keterlambatan Pengembalian kepada Penggugat sebesar 1 % dari total keseluruhan uang yang dipinjam terhitung sejak tanggal jatuh tempo pengembalian yaitu Maret 2018, hingga gugatan diajukan sebesar Rp. Rp.1.440.000,- (sepuluh juta empat ratus empat Puluh Ribu Rupiah) secara tunai seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai untuk mememenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul perkara ini.
|