Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2024/PN Skl 1.IDAM KHOLID DAULAY, SH
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.LAINATUSSARA, S.H.
Khairum Bin Alm Bahrin Manik Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 33/Pid.B/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-23/L.1.32/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDAM KHOLID DAULAY, SH
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3LAINATUSSARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Khairum Bin Alm Bahrin Manik[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa KHAIRUM Bin Alm BAHRIN MANIK pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira Pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Desa Lae Bersih Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira Pukul 01.00 WIB Terdakwa KHAIRUM Bin Alm BAHRIN MANIK pergi ke sebuah rumah di Desa Lae Bersih Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam. Sesampainya disana, terdakwa melihat beberapa orang sedang tidur tergeletak di dalam rumah tersebut dan kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut melalui pintu belakang dengan cara mendobrak pintu belakang rumah tersebut. Ketika berada di dalam rumah tersebut, terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek OPPO A18 berwarna hitam bersinar dengan nomor IMEI I: 862088067076630 dan IMEI 2 : 862088067076622 milik saksi RUZIQ ABRARY AKBAR Bin ANSARI IDRUS SAMBO (korban) yang terletak di samping saksi RUZIQ ABRARY AKBAR yang sedang tertidur. Selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut.
-    Bahwa tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone milik saksi RUZIQ ABRARY AKBAR untuk digunakan sendiri oleh terdakwa.
-    Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone milik saksi RUZIQ ABRARY AKBAR tanpa izin saksi RUZIQ sehingga mengakibatkan saksi RUZIQ ABRARY AKBAR mengalami kerugian sebesar Rp2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya