Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2024/PN Skl 1.DANU RACHMANULLAH, S.H.
2.Lainatussara
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
HENDRI SAPUTRA Bin MASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-42/L.1.32/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU RACHMANULLAH, S.H.
2Lainatussara
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI SAPUTRA Bin MASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

----------Bahwa  terdakwa  HENDRI SAPUTRA Bin MASRI pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah kios di Pasar Cemara Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, akan tetapi karena saat ini terdakwa ditahan di Polres Subulussalam dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Singkil maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa pergi dari Kabupaten Aceh Selatan menuju Kota Medan menggunakan mobil travel dengan tujuan ingin membeli keperluan rumah. Kemudian pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sekira pukul 06.00 WIB terdakwa tiba di Kota Medan dan beristirahat di sebuah penginapan. Kemudian sekira pukul 11.20 WIB terdakwa pergi ke sebuah kios di Pasar Cemara Kota Medan untuk menjumpai KETUA (DPO), dan sekira pukul 11.30 WIB KETUA (DPO) memberikan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dan terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada KETUA (DPO).
  • Bahwa kemudian terdakwa   ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira pukul 04.30 WIB di pinggir jalan di Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dan 1 (satu) batang pipet kaca.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah  Nomor: 072/Narkoba/60909/BB/2024 tanggal 7 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Nurul Munawwarah selaku Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam tentang penimbangan barang bukti atas nama HENDRI SAPUTRA Bin MASRI ditemukan hasil barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No.Lab: 3300/NNF/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut ditemukan hasil bahwa barang bukti yang diperiksa atas nama HENDRI SAPUTRA Bin MASRI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dalam hal membeli atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

 

Atau

KEDUA

----------Bahwa terdakwa HENDRI SAPUTRA Bin MASRI pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira pukul 04.30 WIB, Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa HENDRI SAPUTRA Bin MASRI di pinggir jalan tepatnya di Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Pada saat penangkapan, dilakukan tindakan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dan 1 (satu) batang pipet kaca yang ditemukan di genggaman tangan sebelah kiri terdakwa.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli dari KETUA (DPO) sebanyak 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 150.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah  Nomor: 072/Narkoba/60909/BB/2024 tanggal 7 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Nurul Munawwarah selaku Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam tentang penimbangan barang bukti atas nama HENDRI SAPUTRA Bin MASRI ditemukan hasil barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0.40 (nol koma nol empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No.Lab: 3300/NNF/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut ditemukan hasil bahwa barang bukti yang diperiksa atas nama HENDRI SAPUTRA Bin MASRI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin yang resmi dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

 

Atau

KETIGA

---------- Bahwa terdakwa HENDRI SAPUTRA Bin MASRI pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah kios di Pasar Cemara Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, akan tetapi karena saat ini terdakwa ditahan di Polres Subulussalam dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Singkil maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sekira pukul 11.20 WIB terdakwa pergi ke sebuah kios di Pasar Cemara Kota Medan untuk menjumpai KETUA (DPO), dan sekira pukul 11.30 WIB KETUA (DPO) memberikan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada KETUA (DPO). Kemudian setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut, sekira pukul 13.00 WIB KETUA (DPO) mengajak terdakwa untuk masuk ke dalam kios kosong di Pasar Cemara Kota Medan untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa terdakwa menggunakan narkotika tersebut dengan cara menggunakan alat hisap (bong) dan memasukkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam pipet kaca yang telah dirakit. Tujuan Terdakwa menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman adalah untuk merasa tenang, senang dan badan terasa ringan menjadi lebih semangat dalam bekerja.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah Nomor: 072/Narkoba/60909/BB/2024 tanggal 7 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Nurul Munawwarah selaku Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam diketahui barang bukti yang disita dari HENDRI SAPUTRA Bin MASRI berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat netto 0.40 (nol koma nol empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No.Lab: 3300/NNF/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut ditemukan hasil bahwa barang bukti yang diperiksa atas nama HENDRI SAPUTRA Bin MASRI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Positif Narkoba RSUD Kota Subulussalam Nomor: 812/304/LAB/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. Umar Hasan Sitompul selaku Dokter Pemeriksa menerangkan bahwa atas nama HENDRI SAPUTRA setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata yang bersangkutan dinyatakan Positif Narkoba Jenis Sabu.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin yang resmi dari pemerintah dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--

Pihak Dipublikasikan Ya