Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2025/PN Skl 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
ISRAR ARDIANSYAH, S,PdI Bin M. NURHASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT- 50 /L.1.32/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIKA PERMANA GINTING, S.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISRAR ARDIANSYAH, S,PdI Bin M. NURHASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : KESATU: ----Bahwa Terdakwa Israr Ardiansyah, S.PdI Bin M. Nurhasan pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di pinggir jalan tepatnya di Desa Helvetia Kecamatan Helvetia Kota Medan akan tetapi karena saat ini terdakwa ditahan di Polres Subulussalam dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Singkil maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 Terdakwa berniat untuk bertemu dengan DEDI (DPO) di pinggir jalan tepatnya di Desa Helvetia Kecamatan Helvetia Kota Medan untuk membeli narkotika jenis sabu dari DEDI (DPO). Setelah Terdakwa bertemu dengan DEDI (DPO), Terdakwa menyerahkan uang senilai Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada DEDI (DPO) dan DEDI (DPO) memberikan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dalam plastik transparan berklip merah yang dibalut dengan plastik warna hitam kemudian Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Subulussalam untuk Terdakwa gunakan sendirian.---------- ----Bahwa kemudian Terdakwa ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB di pinggir jalan tepatnya di Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah yang dibalut dengan plastik hitam dengan berat netto 1,10 (satu koma satu nol) gram di dalam kantong celana sebelah kanan dengan merek LEE COOPER warna biru milik Terdakwa.-------------------------------------------------- ----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor: 018/Narkoba/60909/2025 tanggal 07 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Sri Mardia BR Trg selaku Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam diketahui barang bukti yang disita dari Israr Ardiansyah, S.PdI Bin M. Nurhasan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan berklip merah dengan berat netto 1,10 (satu koma satu nol) gram.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 1217/NNF/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa atas nama Israr Ardiansyah, S.PdI Bin M. Nurhasan adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dalam hal membeli, menerima narkotika golongan I jenis sabu tersebut.--------------------------------------------------------------------------------- -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------- ATAU: KEDUA: ----Bahwa Terdakwa Israr Ardiansyah, S.PdI Bin M. Nurhasan pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di pinggir jalan tepatnya di Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------- ----Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam mendapatkan informasi tentang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Kemudian setibanya di lokasi, di pinggir jalan Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Setelah dilakukan penangkapan dilakukan tindakan penggeledahan terhadap badan dan pakaian milik terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat netto 1,10 (satu koma satu nol) gram di dalam kantong celana sebelah kanan dengan merek LEE COOPER warna biru milik Terdakwa.--------------------------------------- ----Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli dari DEDI (DPO) sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------ 2 ----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor: 018/Narkoba/60909/2025 tanggal 07 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Sri Mardia BR Trg selaku Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam diketahui barang bukti yang disita dari Israr Ardiansyah, S.PdI Bin M. Nurhasan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan berklip merah dengan berat netto 1,10 (satu koma satu nol) gram.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 1217/NNF/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa atas nama Israr Ardiansyah, S.PdI Bin M. Nurhasan adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin yang resmi dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------- ATAU: KETIGA: ----Bahwa Terdakwa Israr Ardiansyah, S.PdI Bin M. Nurhasan pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 17.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di belakang rumah kosong di Kota Medan akan tetapi karena saat ini terdakwa ditahan di Polres Subulussalam dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Singkil maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------- ----Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa yang saat itu berada di Kota Medan membeli narkotika golongan I jenis sabu dari DEDI (DPO) sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan berklip merah dengan berat netto 1,10 (satu koma satu nol) gram. Setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, sekira pukul 17.40 WIB Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut sendirian sebanyak 1 (satu) kali di belakang rumah kosong di Kota Medan.----------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa adapun cara Terdakwa dalam menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut adalah dengan menyiapkan alat hisap (bong) dengan cara merakitnya dari sebuah botol bekas air mineral berukuran sedang kemudian menyatukan sedotan dan pipet kaca ke botol tersebut kemudian Terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam pipet kaca kemudian dibakar dan Terdakwa hisap hingga mengeluarkan asap.---------------------------------------------- ----Bahwa tujuan Terdakwa menggunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut adalah untuk meningkatkan kepercayaan diri, merasa tenang serta meningkatkan semangat dalam bekerja.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 3 ----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor: 018/Narkoba/60909/2025 tanggal 07 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Sri Mardia BR Trg selaku Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam diketahui barang bukti yang disita dari Israr Ardiansyah, S.PdI Bin M. Nurhasan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan berklip merah dengan berat netto 1,10 (satu koma satu nol) gram.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 1217/NNF/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa atas nama Israr Ardiansyah, S.PdI Bin M. Nurhasan adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba RSUD Kota Subulussalam Nomor: 812/280/LAB/III/2025 tanggal 11 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr.Umar Hasan Sitompul selaku dokter pemeriksa yang menerangkan atas nama Israr Ardiansyah, S.PdI Bin M. Nurhasan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata yang bersangkutan dinyatakan Positif Narkoba jenis Amphetamine (AMP), Methampetamine.--------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa terdakwa dalam hal menyalahgunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut untuk diri sendiri secara tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang.-------------------------------------------------- -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya