Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus/2026/PN Skl 1.MHD. SUBHI SOLIH HSB, S.H.,M.H
2.Ihza Mahendra, S.H.
3.Edo Epriandi Sitio
BANDI ASNAWI, SKD. Bin BAHTIAR DARJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-63/L.1.32/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MHD. SUBHI SOLIH HSB, S.H.,M.H
2Ihza Mahendra, S.H.
3Edo Epriandi Sitio
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BANDI ASNAWI, SKD. Bin BAHTIAR DARJO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ABDUS SALAM PUTRA, S.H., M.HBANDI ASNAWI, SKD. Bin BAHTIAR DARJO
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN: KESATU Bahwa Terdakwa BANDI ASNAWI, SKD. Bin BAHTIAR DARJO, pada hari Minggu tanggal 2 Agustus 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Jabi-Jabi Barat,Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam,Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:” ? Bahwa Terdakwa awalnya tanggal 2 Agustus 2026 sekira pukul 13.00 WIB ditelepon saudara saudara EDI SARWO (DPO) menggunakan WhatsApp dan mengatakan kepada Terdakwa “Bandi jumpai abang di Perkebunan kelapa sawit di dekat rumah abang” selanjutnya Terdakwa mengatakan “Oke bang”. Kemudian Terdakwa bertemu dengan saudara saudara EDI SARWO (DPO) sekira pukul 15.20 WIB di Perkebunan sawit dekat rumahnya di Desa Jabi-Jabi Barat, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam dan saudara EDI SARWO (DPO) memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa mengatakan “Kemana kuantar sabu ini bang” saudara EDI SARWO (DPO) mengatakan “ Antarkan kerumah si Banjir yang rumahnya di perumahan Brr di Desa Jabi-Jabi Barat gak usah kau mintak uangnya udah di transfernya uangnya sama abang”. Kemudian Terdakwa mengatakan “oke bang” kemudian Terdakwa menemui saudara BANJIR (DPO) dirumahnya di perumahan Brr di Desa, Jabi-Jabi Barat, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, dan Terdakwa memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang sebelumnya disuruh oleh saudara EDI SARWO (DPO). ? Bahwa sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa ditelepon oleh saudara EDI SARWO (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “ Bandi jumpai abang di Perkebunan kelapa sawit di dekat rumah abang, kemudian Terdakwa mengatakan “oke bang“, kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa menemui saudara EDI SARWO (DPO) ditempat tersebut dan EDI SARWO (DPO) mengatakan kepada “Bandi pegang dulu sabu abang ini sebanyak 5 (lima) paket mana tau nanti ada yang mau belik jualkan aja sabu ini, kasih aja sama abang Rp. 400.000. (empat ratus ribu) Sisanya untuk mu untungnya biar ada uang mu”. Kemudian Terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket yaitu 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah dengan berat netto 0,76 (Nol koma tujuh enam) gram dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan dengan berat netto 0,35 (Nol koma tiga lima) gram dengan total keseluruhan Narkotika jenis sabu sebanyak 1,11 (Satu koma sebelas) gram dan Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.500.000,00. (lima ratus ribu rupiah) apabila Narkotika jenis sabu tersebut laku dijual semua oleh Terdakwa. ? Bahwa pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2026 sekira pukul 03.00 WIB Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Opsnal Satresnarkoba) Polres Subulussalam mendapat informasi dari masyarakat dan mengamankan Terdakwa beserta barang bukti 5 paket Narkotika yang terdiri dari 4 paket di bungkus plastik transparan dengan klip merah dengan berat netto 0,76 (Nol koma tujuh enam) gram dan 1 paket di bungkus dengan plastik transparan dengan berat 0,35 (Nol koma tiga lima) gram dengan total berat keseluruhan netto 1,11 (Satu koma sebelas) gram yang disimpan di saku celana jeans sebelah kanan bagian belakang milik Terdakwa yang telah disimpan oleh Terdakwa sebelumnya, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Subulussalam oleh Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Opsnal Satresnarkoba) Polres Subulussalam. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 085/Narkoba/60909/2026 tanggal 3 Agustus 2026 dari Pengadaian Syariah Unit Subulussalam menerangkan hasil penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic transparan berklip merah dengan berat Netto 0,76 (Nol koma tujuh enam) gram dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic transparan dengan berat Netto 0,35 (Nol koma tiga lima) gram. ? Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 5804/NNF/ 2026 tanggal 13 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M. Farm, Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka ternyata ditemukan 4 (empat) paket yang di duga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic transparan berklip merah dengan berat Netto 0,76 (Nol koma tujuh enam) gram dan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic transparan dengan berat Netto 0,35 (Nol koma tiga lima) gram mengandung Narkotika milik Terdakwa atas nama BANDI ASNAWI, SKD. Bin BAHTIAR DARJO yang di dalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama BANDI ASNAWI, SKD. Bin BAHTIAR DARJO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ? Bahwa perbuatan Terdakwa BANDI ASNAWI, SKD. Bin BAHTIAR DARJO tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut--------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa BANDI ASNAWI, SKD. Bin BAHTIAR DARJO, pada hari Minggu tanggal 2 Agustus 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Jabi-Jabi Barat,Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam,Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:” ? Bahwa Terdakwa awalnya tanggal 2 Agustus 2026 sekira pukul 13.00 WIB ditelepon saudara saudara EDI SARWO (DPO) menggunakan WhatsApp dan mengatakan kepada Terdakwa “Bandi jumpai abang di Perkebunan kelapa sawit di dekat rumah abang” selanjutnya Terdakwa mengatakan “Oke bang”. Kemudian Terdakwa bertemu dengan saudara saudara EDI SARWO (DPO) sekira pukul 15.20 WIB di Perkebunan sawit dekat rumahnya di Desa Jabi-Jabi Barat, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam dan saudara EDI SARWO (DPO) memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa mengatakan “Kemana kuantar sabu ini bang” saudara EDI SARWO (DPO) mengatakan “ Antarkan kerumah si Banjir yang rumahnya di perumahan Brr di Desa Jabi-Jabi Barat gak usah kau mintak uangnya udah di transfernya uangnya sama abang”. Kemudian Terdakwa mengatakan “oke bang” kemudian Terdakwa menemui saudara BANJIR (DPO) dirumahnya di perumahan Brr di Desa, Jabi-Jabi Barat, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, dan Terdakwa memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang sebelumnya disuruh oleh saudara EDI SARWO (DPO). ? Bahwa sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa ditelepon oleh saudara EDI SARWO (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “ Bandi jumpai abang di Perkebunan kelapa sawit di dekat rumah abang, kemudian Terdakwa mengatakan “oke bang“, kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa menemui saudara EDI SARWO (DPO) ditempat tersebut dan EDI SARWO (DPO) mengatakan kepada “Bandi pegang dulu sabu abang ini sebanyak 5 (lima) paket mana tau nanti ada yang mau belik jualkan aja sabu ini, kasih aja sama abang Rp. 400.000. (empat ratus ribu) Sisanya untuk mu untungnya biar ada uang mu”. Kemudian Terdakwa menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket yaitu 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah dengan berat netto 0,76 (Nol koma tujuh enam) gram dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan dengan berat netto 0,35 (Nol koma tiga lima) gram dengan total keseluruhan Narkotika jenis sabu sebanyak 1,11 (Satu koma sebelas) gram dan Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.500.000,00. (lima ratus ribu rupiah) apabila Narkotika jenis sabu tersebut laku dijual semua oleh Terdakwa. ? Bahwa pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2026 sekira pukul 03.00 WIB Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Opsnal Satresnarkoba) Polres Subulussalam mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang melakukan penyalahgunaan Narkotika di Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Jabi-Jabi Barat, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, kemudian Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Opsnal Satresnarkoba) mendatangi tempat tersebut dan mengamankan seseorang yang merupakan Terdakwa beserta barang bukti 5 paket Narkotika yang terdiri dari 4 paket di bungkus plastik transparan dengan klip merah dengan berat netto 0,76 (Nol koma tujuh enam) gram dan 1 paket di bungkus dengan plastik transparan dengan berat 0,35 (Nol koma tiga lima) gram dengan total berat keseluruhan netto 1,11 (Satu koma sebelas) gram yang disimpan di saku celana jeans sebelah kanan bagian belakang milik Terdakwa yang telah disimpan oleh Terdakwa sebelumnya, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Subulussalam oleh Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Opsnal Satresnarkoba) Polres Subulussalam. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 085/Narkoba/60909/2026 tanggal 3 Agustus 2026 dari Pengadaian Syariah Unit Subulussalam menerangkan hasil penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic transparan berklip merah dengan berat Netto 0,76 (Nol koma tujuh enam) gram dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic transparan dengan berat Netto 0,35 (Nol koma tiga lima) gram. ? Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 5804/NNF/ 2026 tanggal 13 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M. Farm, Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka ternyata ditemukan 4 (empat) paket yang di duga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic transparan berklip merah dengan berat Netto 0,76 (Nol koma tujuh enam) gram dan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic transparan dengan berat Netto 0,35 (Nol koma tiga lima) gram mengandung Narkotika milik Terdakwa atas nama BANDI ASNAWI, SKD. Bin BAHTIAR DARJO yang di dalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama BANDI ASNAWI, SKD. Bin BAHTIAR DARJO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ? Bahwa perbuatan Terdakwa BANDI ASNAWI, SKD. Bin BAHTIAR DARJO tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut--------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya